KETIK, MALANG – Aparat kepolisian Polres Malang meringkus pelaku perampokan penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang diamankan berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pelaku menggasak menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya berinisial F, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Korban saat itu sedang menginap sendirian di penginapan di Kepanjen.
"Petugas telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu, 18 Januari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat, 17 Januari 2025 dini hari di kediamannya. Peristiwa perampokan terjadi pada 23 Desember 2024.
"Pada malam kejadian, korban sedang menginap seorang diri di penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang tidak dikenal. Tanpa curiga, korban membuka pintu dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran," ungkapnya.
Masih kata Kasihumas, pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
Ia menyebutkan, setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan RA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu ini.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.
RA kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kekerasan, yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)