Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Akibatnya Tak Kuorum

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

22 Agustus 2024 07:31 22 Agt 2024 07:31

Thumbnail Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Akibatnya Tak Kuorum Watermark Ketik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/8/2024). (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

KETIK, JAKARTA – DPR RI rencananya menggelar rapat paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, hari ini, Kamis (22/8/2024).

Itu entang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi undang-undang hari ini.

Namun, rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB itu ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum). Anggota DPR yang hadir hanya 89 orang dari 560 Anggota DPR.

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat kembali membuka jalannya rapat pada sekitar pukul 10.00 WIB. 

Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus, sementara Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak hadir.

Hadir pula dari jajaran pemerintah, yakni Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas. Keduanya sudah tiba sebelum rapat paripurna dibuka.

Usai rapat dibuka kembali, anggota dewan yang hadir tetap tak memenuhi forum. Dasco kemudian membacakan Tatib DPR untuk menunda rapat paripurna.

"Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut," ujar Dasco dalam rapat.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.

Dasco menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR dari 560 anggota dewan. "89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco.

Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada belum bisa dipastikan kapan waktunya akan diadakan kembali. Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan dan menyurati Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna.

Usai ditutup, para anggota dewan langsung meninggalkan ruang rapat paripurna. Para pimpinan dewan, Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus, yang sempat hadir juga langsung meninggalkan ruang rapat paripurna.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Pilkada, usai seluruh fraksi menyepakati, kecuali PDIP.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024).

Pembahasan revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Putusan MK DPR Rapat Paripurna Tak Kuorum Ditunda