KETIK, ACEH BARAT DAYA – Masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, dirugikan dan akan sengsara akibat gagalnya rapat paripurna penutupan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Sunawardi pasca ditundanya rapat penutupan pembahasan Rancangan APBK 2025 yang dilaksanakan di Gedung DPRK Abdya, Jumat, 23 November 2024 kemarin.
Padahal, katanya, APBK adalah salah satu dokumen penting untuk memastikan kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Abdya pada tahun mendatang, namun DPRK setempat belum menyelesaikan persoalan itu demi kemajuan daerah.
"Kami berharap pembahasan APBK 2025 segera rampung tanpa perlu menggunakan Perbup. Penundaan rapat ini menjadi sorotan," ujar Sunawardi.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPRK Abdya yang dijadwalkan pada Jumat kemarin pukul 14.30 WIB, namun terpaksa mengalami penundaan lebih dari satu jam.
Kemudian, rapat baru dimulai pukul 15.42 WIB akan tetapi kembali dihentikan karena tidak memenuhi kuorum akibat absennya Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi atau Abi Roni Cs serta anggota DPRK lainnya dari Fraksi Abdya Maju tanpa alasan yang jelas.
Agenda rapat tersebut mencakup pembahasan tiga qanun, masa reses pimpinan dan anggota DPRK, serta penutupan pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
Selain itu, dokumen APBK 2025 diharapkan menjadi pedoman alokasi anggaran untuk gaji honorer, tunjangan kinerja (tukin), dan kebutuhan penting daerah lainnya.
Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto, yang memimpin rapat saat itu memutuskan menskor selama satu jam setelah melihat jumlah peserta tidak mencukupi kuorum. Dari total 25 anggota DPRK Abdya, hanya 16 orang yang hadir, termasuk Wakil Ketua I DPRK Mustiari.
Setelah masa skors berakhir, rapat tetap tidak bisa dilanjutkan karena kuorum tak tercapai. Sesuai Tata Tertib DPRK Pasal 108 huruf b ayat 1, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota.
“Karena kuorum tidak terpenuhi, rapat paripurna pengambilan keputusan APBK Tahun 2025 ditunda hingga Senin, 25 November 2024 nanti,” tutur Nurdianto.
Penundaan ini menuai kekecewaan, terutama karena undangan penting seperti Penjabat Bupati Abdya, Dandim 0110, Kajari, serta perwakilan Kapolres Abdya telah hadir.
Dalam jumpa pers usai rapat, Nurdianto menyatakan rasa kecewanya terhadap ketidakhadiran sembilan anggota dewan yang notabenenya baru mengemban amanah rakyat.
Menurutnya, ketidakhadiran mereka berpotensi merugikan masyarakat Abdya, terutama jika APBK 2025 terpaksa disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Jika disahkan lewat Perbup, anggaran hanya mengacu pada tahun sebelumnya. Gaji honorer bisa hanya terbayar selama enam bulan, dan banyak kebutuhan penting daerah serta kebutuhan masyarakat tidak terealisasi. Ini jelas merugikan masyarakat," tegasnya.
Nurdianto juga mengungkapkan, hingga kini tidak ada alasan resmi terkait absensi Ketua DPRK dan anggota Fraksi Abdya Maju. Ia menduga ketidakhadiran mereka bermuatan politik. Harusnya, kepentingan rakyat menjadi prioritas.
"Masyarakat bisa menilai siapa yang benar-benar yang memperjuangkan Abdya. Sosok wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan rakyat," tambahnya, didampingi Wakil Ketua I Mustiari dan beberapa anggota DPRK lainnya seperti Agusri Samhadi, Jasman, dan Mukhlis. (*)