Ratusan Kendaraan Aset Pemkab Abdya Raib, APH Diminta Tangkap 'Pencuri'

25 Februari 2025 16:23 25 Feb 2025 16:23

Thumbnail Ratusan Kendaraan Aset Pemkab Abdya Raib, APH Diminta Tangkap 'Pencuri' Watermark Ketik
Ilustrasi. Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia cek kondisi Randis yang digunakan di lingkungan Pemkot Pagaralam, (Foto: Al/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Raibnya ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM Kompak).

Atas hilangnya kendaraan berplat merah aset pemerintah, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pencuri berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh yang dilakukan pada 2024 lalu.

"Dalam audit tersebut, tim BPK Aceh mengendus ada hal yang tak beres dalam tata kelola aset Pemkab Abdya, terutama kendaraan dinas," ungkap Koordinator Kompak, Saharuddin di Blangpidie, Selasa, 25 Februari 2025.

Dia menyebutkan bahwa, ada banyak kendaraan bermotor yang diduga tak terkelola dengan baik, sehingga kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai.

"Selain itu, Tim Audit BPK juga menemukan 38 unit kendaraan bermotor tidak menyajikan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)," tegas Sahar.

Dengan raibnya 223 unit kendaraan yang tak bisa dihadirkan saat pemeriksaan atau tidak diketahui keberadaannya, berarti Pemkab Abdya telah kehilangan aset kendaraan dengan anggaran mencapai Rp 5,5 miliar.

Menurutnya, hal tersebut dianggap aneh dan menjadi tanda tanya besar atas temuan APK, apakah kondisi ratusan kendaraan masih bisa digunakan atau telah raib sehingga bisa menghilang dari peredaran.

"Kalau memang tidak bisa dihadirkan karena posisi kendaraan dinas tersebut berada di luar kawasan, itu sah-sah saja. Tetapi kalau sempat masuk dalam peredaran pasar gelap, ini sangat berbahaya dan bisa masuk kategori kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara," sebutnya.

Kemudian, dalam audit tersebut BPK juga menemukan adanya aset sepeda motor yang tercatat ganda, sehingga diperkirakan 4 unit kendaraan dengan nilai anggaran Rp 63 juta.

"Dari beberapa temuan tersebut, kita berharap APH di Abdya tidak hanya berdiam saja, harus usut tuntas dan tangkap pencuri demi keselamatan aset daerah atau aset negara," kata Sahar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, ujar Sahar, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Jika merujuk pada UU tersebut, maka pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," pungkat Koordinator Kompak, Saharuddin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kendaraan dinas Aset Pemerintah Aceh Barat Daya abdya LSM Kompak