Rekor! OTT KPK Kalah, Mario Dandy "Ungkap" Ratusan Triliun Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang

Editor: Irwansyah

12 Maret 2023 11:31 12 Mar 2023 11:31

Thumbnail Rekor! OTT KPK Kalah, Mario Dandy "Ungkap" Ratusan Triliun Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Watermark Ketik
Oleh: Kiagus Firdaus*

Gurita uang 'panas' di tubuh kementerian keuangan mulai terkuak perlahan. 

Bermula kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora karena tersulut emosi atas laporan sang kekasih hati. 

Siapa sangka, Mario Dandy yang kini mendekam di penjara 'menguak' kejahatan kerah putih lebih fantastis dibandingkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini. 

Bukan sekadar angka receh. Tapi diduga kuat menembus Rp300 triliun dengan kategori pencucian uang. 

Berawal dari Rubicon 'hantu' yang dikendarai Mario Dandy saat penganiayaan itu terjadi. Pajak mobil mewah itu ternyata mati. Penelusuran berlanjut di laman Instagram mahasiswa yang kini didrop out paksa oleh pihak kampus. 

Foto-foto hedon Mario diusik. Terutama motor gede jenis Harley. Naga-naganya, motor itu juga tak 'bertuan'. Tanpa pelat nomor polisi (nopol) dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.

Padahal, ayah Mario Dandy, bernama Rafael Alun saat itu merupakan pejabat eselon III DJP. Sontak, publik terhenyak! Bagaimana petugas pajak lalai membayar pajak dan berani ambil risiko membeli motor mewah tanpa legalitas resmi? 

Dari situ, penyidikan kemudian berkembang menjadi penyelidikan atas sosok Rafael dan berujung membongkar rekening pribadi miliknya. 

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael dianggap tak wajar dan mencurigakan. Ia memiliki kekayaan fantastis dan bikin geleng-geleng kepala. Nilainya lebih dari Rp56 miliar.

Setelah diperiksa, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya mutasi dana Rp500 miliar. Sebanyak 40 rekening yang terkait dan telah diblokir.

Bahkan baru-baru ini PPATK juga telah memblokir safe deposit box Rafael pada 10 Maret 2023 kemarin. Safe deposit box itu berada di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diketahui berisi uang tunai senilai Rp37 miliar.

Dari rentetan pemeriksaan demi pemeriksaan, Rafael Alun dinyatakan terlibat kasus pidana, dicopot dari jabatannya, dan dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS Kementerian Keuangan RI. 

Tidak berhenti di Rafael, Inspektorat Jenderal Kemenkeu langsung melakukan pemeriksaan harta kekayaan para pegawainya. Rafael diduga kuat bukan satu-satunya.

Itjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 69 pegawai pajak dan bea cukai yang punya harta tidak wajar dan mencurigakan.

Transaksi mencurigakan ini yang sekarang sedang menjadi concern berbagai pihak, salah satunya PPATK.

Sejak tahun 2009 hingga 2023, PPATK telah menemukan berbagai transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh para pegawai di Kemenkeu.

Temuan tersebut telah sampai pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. 

Menko Polhukam dalam satu kesempatan menyebut terdapat transaksi janggal atau transaksi gelap senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Wow! 

Mahfud bahkan memastikan transaksi jumbo itu adalah tindak pencucian uang bukan korupsi.

Berdasarkan laporan, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 476 pegawai kementerian keuangan sejak tahun 2009 sampai 2023.

Tindak lanjut dari pencucian uang tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Jika extra ordinary crime itu benar-benar terbukti, maka rekor KPK akan kalah telak soal jumlah pengungkapan ketimbang 'Mario Dandy'. 

Karena berdasarkan laporan capaian kinerja selama tahun 2022, KPK menyelamatkan keuangan negara/daerah sebesar Rp63,9 triliun dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit.

Beberapa contoh penyelamatan aset, di antaranya pengembalian hak penggunaan lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghasilkan potensi penerimaan daerah seluas 65 hektare dengan nilai aset mencapai Rp2,3 triliun, penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi Kota Surabaya senilai Rp1,56triliun.

Lalu, penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah senilai Rp100 miliar dan penyelesaian permasalahan piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemkab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah senilai Rp166 miliar.

Akankah Rp300 triliun kembali ke negara, kita tunggu saja keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus Rafael Alun dan koleganya.

Terima kasih Mario Dandy.

*) Kiagus Firdaus, CEO Ketik Media Siber dan Juragan Parkir 55

Tombol Google News

Tags:

Kiagus Firdaus David Mario Dandy Rafael Alun