Rentetan Kasus Mega Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi, Rugikan Ratusan Triliun!

Jurnalis: Irwansyah
Editor: Naufal Ardiansyah

19 September 2024 07:30 19 Sep 2024 07:30

Thumbnail Rentetan Kasus Mega Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi, Rugikan Ratusan Triliun! Watermark Ketik
Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor. (Foto: Sinpo.id)

KETIK, JAKARTA – Kasus dugaan mega korupsi PT Duta Palma Group (PT DPG) kembali bergulir. Setelah Bos PT DPG Surya Darmadi alias Apeng diputus terbukti bersalah dan dihukum Mahkamah Agung 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding.

Kasus korupsi lahan kelapa sawit yang menyeret konglomerat Surya Darmadi ini disebut-sebut sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 100 triliun.

Kronologi kasus korupsi Surya Darmadi dimulai ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Adapun kasus dugaan Korupsi dan TPPU yang menjerat ketujuh tersangka korporasi dari PT DPG merupakan pengembangan dari kasus terpidana Surya Darmadi alias Apeng pemilik PT DPG.

Kejagung memeriksa sembilan saksi secara maraton selama dua pekan ini atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG).

Ketujuh tersangka korporasi tersebut yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa pihaknya melalui penyidik khusus telah memeriksa 9 saksi untuk menguatkan pembuktian dari para tersangka korporasi.

“Pemeriksaan tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka korporasi,” kata Harli dalam keterangannya.

Para saksi yang diperiksa antara lain pada Selasa (17/9/2024) sebanyak satu saksi yaitu saksi BW selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari dan pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sedangkan sebelumnya pada Kamis (12/9/2024) pekan lalu ada empat saksi diperiksa. Antara lain saksi TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations yang juga sudah diperiksa pada Selasa (10/9/2024) dan saksi SHD selaku Kadinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022.

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa yaitu saksi ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia dan saksi JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).

Sementara pada Rabu (11/9/2024) atau sehari sebelumnya empat saksi diperiksa. Mereka yaitu saksi ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, saksi AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, saksi DJL selaku Manager Area South Hills dan saksi GMEM selaku pihak swasta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejagung PT Duta Palma Group Mega Korupsi Kejaksaan Agung Korupsi Surya Darmadi Apeng