Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Panduan Lengkap Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

3 Agustus 2023 11:32 3 Agt 2023 11:32

Thumbnail Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Panduan Lengkap Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Watermark Ketik
ilustrasi Beasiswa Unggulan 2023 (Foto: Kemendikbud)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran beasiswa unggulan 2023. Registrasi sudah bisa dilakukan mulai pada Kamis (3/8/2023) hari ini.

Beasiswa Unggulan merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia demi mendukung percepatan pembangunan.

Bagi yang berminat mengajukan beasiswa unggulan 2023. Berikut panduan lengkapnya seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbud:

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran Beasiswa Unggulan dibuka sejak tanggal 3 sampai 17 Agustus 2023. Selanjutnya akan dilakukan seleksi tahap pertama yang berlangsung sejak tanggal 18 hingga 22 Agustus 2023.

Setelah seleksi tahap pertama selesai dilanjutkan dengan seleksi tahap kedua. Kemudian berlanjut pembekalan dan penjelasan teknis penandatanganan kontrak bagi yang lolos.

Foto Tangkapan layar laman KemendikbudTangkapan layar laman Kemendikbud

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran Beasiswa Unggulan bisa dilakukan di laman resmi Kemendikbud melalui link berikut https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Namun, sebelum melakukan registrasi, pendaftar harus menyiapkan beberapa berkas yang disyaratkan sesuai jenis beasiswa yang dipilih.

Jenis Beasiswa Unggulan dan Persyaratannya

Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Persyaratan Umum

  1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  3. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  4. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  5. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
  6. Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
  7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:Kelas Eksekutif; Kelas Khusus; Kelas Karyawan; Kelas Jarak Jauh; Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; dan Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.
  8. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek

Persyaratan Umum

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian;
  2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
  3. Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
  4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik; dan
  6. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Beasiswa Penyandang Disabilitas

  1. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas hanya diberikan untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3).
  2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan kepada Mahasiswa
  3. Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas meliputi: Penyandang disabilitas fisik, Penyandang Disabilitas intelektual; Penyandang Disabilitas mental; dan/atau Penyandang Disabilitas sensorik. 
  4. Ragam Penyandang Disabilitas yang dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama.
  5. Penyandang Disabilitas harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;
  2. memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
  3. mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  4. tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
  5. belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  6. memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;
  7. memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi;
  8. Bagi mahasiswa on-going program magister (S2)/doktor (S3), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai Indeks
  9. Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) untuk program magister (S2) dan 3,40 (tiga koma empat) untuk program doktor (S3) pada skala 4 (empat);
  10. menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk dalam mahasiswa berkebutuhan khusus;
  11. menyerahkan essay/karangan/karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut; Judul/tema: “Kontribusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi”; ditulis pada kolom essay paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata; dan essay meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, dan deskripsi cara mewujudkan peran tersebut.
  12. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Sementara untuk informasi persyaratan khusus dan kelengkapan berkas bisa diunduh di sini.

Tombol Google News

Tags:

Beasiswa Unggulan Kemendikbud Beasiswa Unggulan 2023 Panduan persyaratan Pendaftaran