Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur Idulfitri Anak Sekolah

Jurnalis: Sholeh
Editor: Muhammad Faizin

21 Januari 2025 18:43 21 Jan 2025 18:43

Thumbnail Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur Idulfitri Anak Sekolah Watermark Ketik
Siswa SDN Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemerintah Pusat telah menetapkan hari libur Idul Fitri 1446 H/2025 bagi siswa sekolah. Yakni tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, 

Penetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Bersama yang diteken pada 20 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.

"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," bunyi edaran dikutip, Selasa 21 Januari 2025.

Sementara, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian 

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia?

"Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing," bunyi edaran tersebut. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Libur Idulfitri Surat Edaran Bersama puasa Ramadan