KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Nama baru tersebut berlaku untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menyebutkan ada beberapa kelemahan PPDB. Sehingga perlu diperbaiki melalui SPMB.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," katanya di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan, pergantian itu selaras dengan visi Kemendikdasmen, yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia. Pergantian nama tersebut, ditegaskannya sebagai bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," lanjutnya.
Bahkan, kata prof Abdu Mu'ti, konsep SPMB juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga telah berkomunikasi dengan menteri terkait. Seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ungkapnya.
Selanjutnya, Prof. Mu'ti juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas soal SPMB. Hal itu untuk membicarakan dukungan Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
"InsyaAllah besok pagi jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri," tegasnya. (*)