KETIK, KEDIRI – Polres Kediri memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam sebuah acara yang digelar di halaman Mapolres Kediri, Kamis pagi, 20 Maret 2025.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 serta kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah.
Wakapolres Kediri, Kompol Hary Kurniawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu prioritas kepolisian, mengingat dampak negatifnya yang dapat memicu tindak kriminalitas di masyarakat.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri. Miras sering menjadi pemicu tindak kejahatan, sehingga kami terus berupaya menekan peredarannya," ujar Kompol Hary.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai lokasi yang terjaring dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Februari hingga awal Maret 2025. Selain miras, dalam operasi ini Polres Kediri juga mengungkap berbagai pelanggaran lain, seperti kasus perjudian, narkoba, prostitusi, serta peredaran petasan ilegal.
Kompol Hary menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras tidak hanya dilakukan selama Ramadan, tetapi akan terus berlanjut setelah Lebaran. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi risiko kejahatan yang sering kali berawal dari konsumsi miras.
"Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas pelaku yang masih berusaha mengedarkan miras ilegal di Kediri," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri.
Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kediri.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Hary juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan, peredaran, maupun konsumsi miras, terutama selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas di Kediri dengan menghindari hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan," pesannya.
Selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Polres Kediri mengungkap total 198 kasus.
Dari jumlah tersebut, 172 kasus berkaitan dengan miras ilegal, sementara sisanya melibatkan perjudian, narkoba, petasan, pornografi, dan prostitusi. Dari operasi ini, sebanyak 202 orang telah diamankan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 1.332 botol miras berbagai merek, 42 jeriken arak Jawa dengan total sekitar 1.080 liter, ribuan butir pil LL, puluhan gram sabu, alat perjudian, serta berbagai barang bukti lainnya.
Polres Kediri berharap dengan adanya operasi ini, angka kejahatan yang dipicu oleh miras dan narkoba dapat ditekan, sehingga suasana di bulan suci Ramadan tetap aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(*)