KETIK, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Diketahui UMK yang ditetapkan Pemkab Muara Enim sebesar Rp 3.863.417. Angka tersebut lebih besar dibanding UMK tahun 2024 yaitu Rp 3.627.622.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri mengatakan UMK Muara Enim Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel bernomor 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
“Kenaikannya sebesar 6,5 persen dari tahun ini,” katanya.
Lebih rinci dia kembali menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Serta penghitungan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan oleh dewan engupahan kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/kali kota.
Kemudian, Bupati Muara Enim melalui suratnya tanggal 13 Desember 2024 drngan nomor 500. 15/1295/Disnakertrans-4 /2024 mengusulkan upah minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 sebesar Rp3.863.417, dengan kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp235.795.
"Kenaikan UMK Muara Enim memang harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelasnya.
"Kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," imbuh Andri.
Ditegaskan pula oleh Andri, UMK Muara Enim Tahun 2025 sebesar Rp3.863.417 berlaku sebagai gaji per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu. Untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.
Kemudian untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Kami minta seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim untuk mematuhi keputusan terkait UMK ini," tegas Andri.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan ini.dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Andri, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
“Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.(*)