KETIK, BANDUNG – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Merah Putih Kabupaten Bandung mendeklarasikan diri untuk memerangi judi online yang kian marak.
Deklarasi disampaikan di sela Sosialisasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Aula Ponpes Sa'Adatuddaroin, Desa/Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Senin (16/12/2024).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang tampil sebagai keynote speaker mengapresiasi gerakan yang dicanangkan Forum Masyarakat Merah Putih untuk memberantas judi online (judol).
"Dilihat dari hasil transaksi, Jawa Barat ini paling besar yang terlibat judi online. Karena itu warga Kabupaten Bandung tidak ingin terjebak dengan penipuan-penipuan seperti judi online," tandas Cucun Ahmad Syamsurjal.
Cucun berharap semua elemen masyarakat, dimulai dari diri masing-masing untuk memerangi judol karena efek sosialnya yang banyak merusak seperti krisis finansial, perceraian, kerusakan hubungan sosial, kejahatan sosial, termasuk gangguan kesehatan mental.
"Makanya kami apresiasi deklarasi memerangi judol dan pinjol ilegal serta berkampanye stop stop judol dari republik tercinta ini," ucap Waketum DPP PKB ini.
Menurutnya, perputaran uang atau nilai transaksi uang judi online selama tahun 2024 ini sudah mencapai Rp 900 triliun yang melibatkan jutaan pemain.
"Kalau pemerintah punya political will untuk memberantas judi online ini, pasti dapat dihentikan. Seperti halnya kita punya pengalaman dulu ada permainan judi SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah) atau Porkas," tandasnya.
Karena itu dalam upaya menghentikan judol ini memerlukan gerakan sosial masyarakat supaya memulai pemberantasannya dari bawah. Demikian juga peran dari para da'i, alim ulama untuk terus berdakwah terkait pemberantasan judol.
"Judol ini permasalahan moral bangsa kita. Jadi, para kiai, ulama, harus terus menerus menyadarkan masyarakat dari praktik perjudian," kata Cucun Ahmad Syamsurijal.
Berikut petikan Deklarasi Berantas Judol dari Forum Merah Putih. "Kami masyarakat Kabupaten Bandung menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk judi online dan pinjol ilegal
2. Mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya menghentikan aktivitas judol dan pinjol ilegal;
3. Berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan warga Kabupaten Bandung dari dampak buruk judi dan pinjol ilegal;
4. Mendorong deklarasi menolak judi dan pinjol dan siap memngkampanyekan kesadaran terhadap judol dan pinjol ilegal;
5. Siap berperan aktif melaporkan aktivitas judol dan pinjol ilegal kepada aparat penegak hukum. (*)