KETIK, PASAMAN BARAT – Satlantas Polres Pasaman Barat kembali menggelar razia untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengantisipasi aksi balap liar.
Razia yang berlangsung Sabtu, 11 Januari 2025, di depan Mako Satlantas, berhasil menjaring 62 kendaraan bermotor yang melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP Rina Aryanti, mengungkapkan bahwa razia rutin ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM, hingga penggunaan knalpot brong.
"Penindakan tegas kami lakukan terhadap pelanggar, termasuk mereka yang terlibat balapan liar di Jalur Protokol 32 Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman," ujar AKP Rina.
Hingga pukul 23.45 WIB, petugas mencatat 84 penindakan dengan blangko tilang manual. Barang bukti yang diamankan meliputi 12 STNK, 10 SIM, serta 62 kendaraan bermotor, terdiri dari 61 sepeda motor dan satu mobil.
Selain razia stationer, patroli juga digelar di lokasi rawan balap liar dan tawuran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah tersebut.
"Patroli akan dilaksanakan setiap hari untuk mencegah aksi berbahaya seperti balapan liar dan tawuran, yang meresahkan masyarakat," tambahnya.
Ia menyoroti tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Pasaman Barat yang didominasi kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan, terutama penggunaan helm.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi aksi balap liar dan tawuran. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama," tutupnya.(*)