Satpol PP Surabaya Gerak Cepat! Sidak RHU yang Diduga Masih Beroperasi

4 Maret 2025 17:55 4 Mar 2025 17:55

Thumbnail Satpol PP Surabaya Gerak Cepat! Sidak RHU yang Diduga Masih Beroperasi Watermark Ketik
Petugas Satpol PP saat melakukan sidak ke RHU biliar. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Selama bulan suci Ramadan, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diharuskan tutup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.  

Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui rutin melakukan pengawasan agar aturan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik. 

Salah satu pengawasan dilakukan terhadap tempat usaha biliar dan panti pijat (spa) di kawasan Surabaya Selatan pada Selasa 4 Maret 2025. Kegiatan usaha tersebut diduga tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadan.  

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan pengawasan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya pun merespon dengan cepat dengan menerjunkan personil untuk melakukan pengawasan.

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka. Kami konfirmasikan kepada Disbudporapar terkait hal tersebut," ujar Juistityas, Selasa 4 Maret 2025.

"Namun untuk panti pijat dari pantauan petugas kami tidak ada aktivitas di sana,” imbuhnya.

Selain melakukan pengawasan Satpol PP juga menjalin kerja sama dengan Disbudporapar untuk memastikan daftar RHU yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan. Selain itu, pengawasan RHU dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).  

"Ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkoholnya," tambahnya.

Dalam operasi kali ini petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas operasional di lokasi biliar yang diadukan oleh masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha dikarenakan tidak menutup meja biliarnya. 

Pemilik usaha diminta bekerja sama untuk mematuhi SE yang telah diterbitkan. Jika ketahuan melanggar maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bahkan penutupan total kegiatan usahanya.

“Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun di sana kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup," paparnya.

"Masyarakat dapat menginfokan kepada kami jika menemui adanya tempat RHU yang masih buka," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

ramadhan Satpol PP Surabaya sidak RHU Sanksi