Satpol PP Surabaya Gerebek Restoran Jual Miras Saat Ramadhan, Puluhan Botol Disita

14 Maret 2025 17:00 14 Mar 2025 17:00

Thumbnail Satpol PP Surabaya Gerebek Restoran Jual Miras Saat Ramadhan, Puluhan Botol Disita Watermark Ketik
Satpol PP saat menyita puluhan miras saat bulan Ramadhan. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Pengawasan ini berkaitan dengan penegakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Terbaru, Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan terhadap restoran di kawasan Surabaya Timur pada Rabu 13 Maret 2025. Dari pengawasan tersebut petugas mendapati kedua restoran melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol. 

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan pengawasan ini dilakukan dikarenakan sebelumnya terdapat laporan warga yang melihat restoran tersebut menjual minuman keras.

“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Bagus, Rabu 13 Maret 2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua. Selain itu petugas juga melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. 

“Kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki kedua restoran ini. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” tambahnya.

Usai melakukan pengecekan di lapangan Satpoll PP Surabaya memasang stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka terbukti melanggar SE Wali Kota Surabaya.

"Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Surabaya miras restoran Surat edaran