Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Penggunaan Trotoar Sesuai Perda di Jalan Tunjungan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

8 Desember 2024 14:39 8 Des 2024 14:39

Thumbnail Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Penggunaan Trotoar Sesuai Perda di Jalan Tunjungan Watermark Ketik
Sosialisasi perda terkait penggunaan trotoar oleh Satpol PP Surabaya di Jalan Tunjungan. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya terjun langsung ke masyarakat untuk mengenalkan penggunaan trotoar yang benar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Aksi sosialisasi dilakukan di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya pada Sabtu 7 Desember 2024 malam. Tim Satpol PP memberikan arahan bahwa trotoar bukan tempat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun tempat parkir motor.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto mengatakan tim nya sengaja memilih pusat keramaian seperti Jalan Tunjungan agar kegiatan sosialisasi ini dapat menyasar banyak orang. Di sana juga terdapat pelanggaran penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jalan Tunjungan dipilih karena ada pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi semalam kami melakukan sosialisasi di sana,” tutur Dwi, Minggu 8 Desember 2024 

Dalam aksi sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya tidak hanya menargetkan pengunjung, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di atas trotoar.

Satpol PP Surabaya juga mengampanyekan larangan membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan untuk merawat fasilitas publik.

Karena itu, sebelum menerjunkan tim sosialisasi, Satpol PP Surabaya membekali para petugas terkait pemahaman Perda Kota Surabaya. 

“Karena dari hasil monitoring, masih ada PKL yang berjualan di atas trotoar, serta sepeda motor yang parkir di atas trotoar,” tambahnya.

“Tentunya kami bekali mereka terkait perda yang akan kami sosialisasikan, keterampilan komunikasi kepada masyarakat," imbuhnya.

Saat pelaksanaannya, tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya, membawa poster terkait Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. Dwi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Tujuan kami melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang mentaati Perda yang berlaku," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

trotoar Sosialisasi Satpol PP Surabaya perda jalan tunjungan PKL kebersihan