SE Cadang Dana Transfer: APBD Pacitan Terancam Susut, Proyek Bisa Dipangkas

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

10 Januari 2025 12:24 10 Jan 2025 12:24

Thumbnail SE Cadang Dana Transfer: APBD Pacitan Terancam Susut, Proyek Bisa Dipangkas Watermark Ketik
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Daryono, saat memaparkan terkait dampak SE TKD, Jumat, 10 Januari 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Surat Edaran Bersama (SEB) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diterbitkan pada 11 Desember 2024, berdampak terhadap perencanaan anggaran di Kabupaten Pacitan.

Surat edaran nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 itu berisi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2025.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah pencadangan anggaran yang akan direviu ulang, berpotensi mempengaruhi berbagai proyek yang telah direncanakan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Daryono, mengatakan, hingga ada kepastian terkait besaran pencadangan dana transfer daerah organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menunda pengadaan barang dan jasa.

Terutama, belanja yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). 

"Semua tanda tangan kontrak ditunda dulu sampai ada surat edaran lanjutan dari Menteri Keuangan," jelas Daryono, Jumat, 10 Januari 2025.

Di Kabupaten Pacitan, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp1,7 triliun, dengan sekitar 1,4 triliun atau 82 persen adalah bersumber dari transfer pusat. 

Adanya pencadangan ini, sebagian dana yang seharusnya diterima oleh daerah bisa jadi akan dipangkas.

"Dampaknya jelas, perencanaan yang sudah disusun bisa terganggu. Beberapa proyek infrastruktur bisa jadi akan mundur atau volume kegiatannya berkurang. Hal ini jug berimbas pada waktu pelaksanaan dan berdampak pada ekonomi masyarakat serta pelayanan publik," tambah Daryono.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengonfirmasi hal tersebut melalui surat bernomor 900.1.3/4618/408.55/2024.

Surat pemberitahuan itu menyatakan beberapa pelaksanaan yang harus diambil oleh OPD Pacitan dalam merespons SEB tersebut, antara lain:

  1. Pemerintah pusat akan melakukan review terhadap alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2025.
  2. Pemerintah Daerah akan melakukan pencadangan terhadap belanja yang bersumber dari TKD Tahun 2025.
  3. OPD diminta menunda pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa hingga adanya kepastian mengenai besaran pencadangan.
  4. OPD diminta untuk mengidentifikasi belanja yang akan dicadangkan sebagai akibat dari review alokasi TKD.

Pemerintah daerah berharap agar pencadangan anggaran dapat segera diselesaikan agar penyesuaian terhadap rencana anggaran dapat dilakukan secepatnya. Pun berharap keputusan mengenai pencadangan anggaran ini segera jelas.

"Agar OPD bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan tidak mengganggu target dan pelaksanaan proyek yang telah direncanakan," tandas Daryono. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan BKD Pacitan