KETIK, CILACAP –
Warga Desa Kalisabuk kembali mendatangi Balai Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin 10 Februari 2025. Aksi ini dilakukan untuk menagih tuntutan warga yang mendesak pencopotan Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk Toifatun Nuriyah.
Kesal lantaran aspirasinya tidak didengar, warga melakukan penyegelan ruang kerja sekdes dengan menempelkan kertas di pintu bertuliskan “Ruangan Sekdes Disegel”.
Kegeraman warga Desa Kalisabuk tuntutan mereka meminta Sekdesnya turun dari jabatannya belum juga dipenuhi hingga melakukan aksi penyegelan kantor Sekdes (foto: Nani Eko/ketik.co.id)
Sebelumnya sekitar 200 warga sempat melakukan aksi damai di depan kantor desa menuntut Sekdes Kalisabuk mundur dari jabatannya. Namun lambatnya keputusan yang diambil Kepala Desa Kalisabuk membuat keadaan sempat memanas.
Perwakilan warga Desa Kalisabuk Sajidin mengatakan Sekdes harus turun hari ini juga karena sudah membohongi warga selama 7 tahun.
"Kami warga desa Kalisabuk sudah tertipu selama 7 tahun. Kami sudah geram, jadi jangan salahkan kami dengan menyegel ruangan sekdes. Kami takut Sekdes ngantor lagi. Masyarakat sudah tidak mau dilayani dan dikotori oleh Sekdesnya," ujarnya.
Diketahui, Toifatun Nuriyah memanipulasi data pada saat penjaringan atau seleksi jabatan. Nuriyah mendaftar menggunakan surat nikah palsu dan lolos seleksi tersebut.
"Kebohongan Sekdes terungkap saat pemindahan status. Dia seorang janda tapi di KTP tertulis belum menikah," ungkap Sajidin.
Proses selanjutnya, masyarakat menunggu hasil dari Inspektorat sesuai dengan mekanisme dan arahan Pj Bupati Cilacap.
"Warga akan menunggu selama satu minggu. Jika selama satu minggu belum juga ada kejelasan maka berpotensi warga akan melakukan gerakan lebih besar lagi dengan meminta kejelasan dari pak Kades karena masyarakat sudah muak dibohongi terus oleh Bu Sekdes," tandasnya.
Sementara itu Camat Kesugihan, Cardigan Galih Wicaksono mengaku pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mekanisme yang ada sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Mekanisme sudah diproses, sudah diserahkan Inspektorat dan sedang dijalankan, tinggal menunggu hasil dari Inspektorat. Semoga sebelum bulan puasa hasilnya sudah diketahui," pungkas Galih. (*)