KETIK, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dijadwalkan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada hari ini, Selasa 25 Maret 2025. Dalam rapat tersebut salah satu agenda penting yang dibahas adalah perombakan direksi dan komisaris.
"Berdasarkan ketentuan tersebut para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS di mana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna," demikian kutipan agenda acara RUPST Bank Mandiri, Selasa 25 Maret 2025.
Berdasarkan rumor yang beredar Direktur Utama Bank Mandiri saat ini, Darmawan Junaidi akan diperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua.
Selain itu, untuk jabatan Direktur Jaringan dan Ritel Banking Bank Mandiri yang sebelumnya dijabat oleh Aquaris Rudianto akan digantikan karena yang bersangkutan telah menempati posisi baru sebagai Direktur Network dan Retail Funding di BRI.
Selain itu sejumlah direktur lain yang masa jabatannya berakhir pada 2025 adalah Direktur Keuangan Sigit Prastowo, serta Direktur Operasi Tono E.B, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Rohan Hafas.
Sebagai informasi, RUPS ini juga membahas persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawabsepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusanPerseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telahdijalankan selama Tahun Buku 2024.
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama:
- Berdasarkan pada ketentuan Pasal 18 juncto Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 69Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkanUndang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”); dan Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkanpengesahan dari RUPS.
- Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024: Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 21 juncto Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan serta (ii),Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 diputuskan dalam RUPS.
- Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025sertaTantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Lalu persetujuan atas rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan dan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock), persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan lain-lain.
Serta mengisyaratkan bahwa rasio dividen tetap akan dipertahankan di angka 60 persen. Dengan laba bersih konsolidasi sebesar Rp55,8 triliun, diperkirakan dividen yang akan dibagikan mencapai Rp33,46 triliun. (*)