KETIK, MALANG – Tradisi halalbihalal di Indonesia memiliki sejarah panjang yang berakar dari berbagai praktik budaya dan inisiatif tokoh-tokoh bangsa.
Asal-usul Istilah Halalbihalal
Melansir laman NU Online, istilah "halalbihalal" pertama kali muncul dalam manuskrip Babad Cirebon yang mencatat tradisi masyarakat Jepara berkumpul di masjid untuk saling memaafkan setelah Idulfitri.
Pada abad ke-18, di Praja Mangkunegaran Surakarta, Raden Mas Said (KGPA Arya Mangkunegara I) mengadakan "pisowanan" setelah Idul Fitri, di mana para punggawa dan prajurit berkumpul untuk sungkem kepada raja dan permaisuri.
Peran KH Abdul Wahab Chasbullah
Pada tahun 1948, Indonesia menghadapi situasi politik yang tidak stabil dengan konflik antar elit politik. Presiden Soekarno meminta saran dari KH Abdul Wahab Chasbullah untuk mengatasi perpecahan tersebut. Kiai Wahab menyarankan diadakannya silaturahmi dengan nama "halalbihalal" untuk menyatukan para pemimpin politik melalui saling memaafkan.
Makna dan Filosofi Halalbihalal
Secara linguistik, "halal bihalal" berasal dari kata "halla" atau "halala" yang berarti menyelesaikan masalah, meluruskan yang kusut, atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Tradisi ini menjadi sarana untuk menyambung kembali hubungan yang renggang dan menciptakan keharmonisan melalui saling memaafkan. (*)