KETIK, SURABAYA – Pasangan kekasih berinisial TM (34) dan YS (38) warga Jalan Gubeng Klingsingan harus mendekam di penjara. Pasangan kekasih ini ditangkap anggota Polsek Sawahan usai kedapatan mencuri motor Harsono, warga Jalan Putat Jaya Timur.
"Kedua pelaku kami tangkap setelah kedapatan mencuri motor bersama milik korban," ucap Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari, Selasa, 18 Maret 2025.
Kiki mengatakan, keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka TM bertugas mengambil motor milik korban, sedangkan YS mengawasi langsung dari kendaraan. "Saat ditangkap pelaku mengaku untuk digunakan menikah," ucapnya.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku berboncengan mengendarai motor Suzuki Satria FU hitam dengan nomor polisi S 2364 DU untuk mencari sasaran.
Saat melintas di Jalan Putat Jaya Gang 3B, mereka melihat sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi L 3383 AAH yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel.
Tanpa berpikir panjang, TM segera mengambil motor tersebut, sementara YS mengawasi keadaan. Begitu merasa aman, keduanya langsung kabur.
Namun, aksi mereka tak berjalan mulus, pemilik motor yang mendengar suara kendaraannya langsung keluar rumah dan menyadari motornya telah hilang.
Sadar menjadi korban pencurian, Harsono bergegas mengejar pelaku sambil berteriak maling di sepanjang jalan. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar, hingga akhirnya teriakan tersebut terdengar oleh anggota Opsnal Polsek Sawahan yang sedang patroli di kawasan Banyu Urip Kidul Gang 1B.
"Keduanya ditangkap saat petugas Reskrim kami berpatroli setelah mendengar teriakan warga sekitar," ucap perwira dengan balok tiga di pundak ini.
Saat ditangkap tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana, serta Honda Beat hasil curian.
Akibat perbuatannya, TM dan YS kini Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun," jelas Kiki. (*)