Sekda Erik Batal Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Malang, DPRD: Ada Kecenderungan Tidak Netral

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

1 Agustus 2024 05:10 1 Agt 2024 05:10

Thumbnail Sekda Erik Batal Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Malang, DPRD: Ada Kecenderungan Tidak Netral Watermark Ketik
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso batal diajukan sebagai pengganti Pj Wali Kota Malang. DRPD Kota Malang menilai terdapat kecenderungan Erik untuk memihak salah satu Bacalon saat Pilkada nanti.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kertika menjelaskan akan menyerahkan pemilihan Pj Wali Kota Malang kepda Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat.

"Kami melihat dinamika yang terjadi di Kota Malang, sepakat tidak jadi mengusulkan nama Pak Erik. Biar provinsi dan pemerintah pusat yang menentukan," kata Made, Kamis (1/8/2024).

Keputusan tersebut juga telah disetujui oleh seluruh pimpinan di DRPD Kota Malang untuk menjaga netralitas ASN.

Menurutnya Pemprov dan Pemerintah Pusat mampu memilih calon Pj Wali Kota Malang tanpa melibatkan kepentingan politik. Made juga mengungkapkan kekhawatirannya jika Erik maju sebagai Pj Wali Kota Malang, dapat menjadi peluang untuk menguntungkan salah satu pihak.

"Sudah jelas aturannya, ASN itu harus netral, supaya pilkada berjalan dengan jujur dan adil," tutur politisi PDIP itu.

Made menjelaskan segala bentuk ketidaknetralan ASN dapat dilaprkan keapda Pemprov Jatim maupun Komite ASN (KASN). Hal tersebut untuk memberikan batasan yang tegas agar ASN Kota Malang fokus pada memberikan layanan terbaik.

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso belum buka suara terkait pembatalan rencana tersebut. Kendati demikian ia sempat menyebut akan menyerahkan keputusan pengganti Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang kepada DRPD Kota Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

sekda kota malang Erik Setyo Santoso Kota Malang Pengganti Pj Wali Kota Malang pj wali kota malang netralitas ASN