Selama Bulan Juli 2023, PA Surabaya Terima 16 Pengajuan Dispensasi Kawin

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

18 Agustus 2023 03:49 18 Agt 2023 03:49

Thumbnail Selama Bulan Juli 2023, PA Surabaya Terima 16 Pengajuan Dispensasi Kawin Watermark Ketik
Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin, Jumat (18/8/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 16 pengajuan dispensasi kawin pada bulan Juli. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan Juli 2022 lalu yang mencapai 39 perkara dispensasi kawin.

"Jumlah ini cenderung menurun karena memang sudah adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk batas usia menikah," ucap Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin, Jumat (18/8/2023).

Tamat mengatakan tahun 2022 menjadi yang terbesar karena memang saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19 yang banyak yang ajukan dispensasi kawin. "Karena memang permintaan dispensasi nikah saat pandemi Covid kemarin cukup banyak," ungkapnya.

Dari data yang diterima 16 dispensasi nikah, sebanyak 15 dispensasi nikah yang sudah diputus oleh PA Surabaya. "Banyak faktor yang membuat kami mengabulkan dispensasi nikah ini," beber Tamat.

Dengan penurunan ini, Tamat berharap adanya edukasi dari orang tua maupun guru yang bisa memberikan pengetahuan batas usia untuk kawin. "Hal ini agar tidak terjadi pernikahan usia dini yang terjadi, bagaimana pun anak-anak ini merupakan aset bangsa Indonesia," bebernya. (*)

Tombol Google News

Tags:

dispensasi kawin kawin pernikahan usia dini Pengadilan Agama Surabaya