Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp 95 M, Kajati Jatim Apresiasi Kejari Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

18 Juli 2024 22:30 18 Jul 2024 22:30

Thumbnail Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp 95 M, Kajati Jatim Apresiasi Kejari Kabupaten Malang Watermark Ketik
Bupati Malang Sanusi ketika menerima penyerahan aset Pemkab Malang yang diselamatkan Kejari Kabupaten Malang. (Foto: Kejari Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Kejari Kabupaten Malang menyelamatkan aset milik Pemkab Malang berupa hotel dan gedung senilai Rp 95 Miliar. Kinerja serta prestasi dari Kejari Kabupaten Malang tersebut mendapat apresiasi dari Kajati Jatim Mia Amiati.

Apresiasi dari Kajati tersebut disampaikan ketika penyerahan aset yang berhasil diselamatkan di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Kamis, (18/7/2024). Hadir pada kesempatan itu, sejumlah pejabat terkait.

Yakni Bupati Malang Sanusi, Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, Wabup Malang Didik Gatot Subroto, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dan Ketua Yayasan Korpri Kabupaten Malang Didik Budi Muljono.

"Untuk itu dalam kesempatan ini, saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beserta jajaran. Karena telah pro aktif dalam upaya mengamankan aset negara dalam hal ini aset milik Pemerintahan Kabupaten Malang," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyerahan aset milik Pemkab Malang tersebut berupa hotel dan gedung pertemuan Ika Mandiri. Dengan kurang lebih 8.794 meter persegi yang taksiran nilai kurang lebih Rp 100 Miliar.

"Hal ini menjadi gambaran salah satu bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam upaya pengamanan dan penyelamatan aset-aset milik negara," tegasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi menjelaskan terkait penyelamatan aset milik Pemkab Malang. Yakni bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Pemkab Malang oleh pihak tertentu.

"Atas dasar laporan dimaksud, kami menerbitkan surat perintah tugas kepada jajaran seksi tindak pidana khusus untuk menindaklanjuti. Selanjutnya, kami melakukan Puldata dan Klarifikasi terhadap pihak terkait dan stakeholder yang berwenang," ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, Sejak sekitar tahun 1972 Korpri Kabupaten Malang telah memiliki dan mengelola sebuah Bangunan berupa hotel dan Gedung Pertemuan di Sengkaling, Kecamatan Daum

Bangunan itu berdiri di atas lahan yang statusnya Recht van Eigendom Verponding atau tanah warisan kolonial Belanda. Selanjutnya berdasarkan UU Pokok Agraria No.5/1960 karena tidak dilakukan konversi sehingga statusnya menjadi tanah negara.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1982 Pemkab Daerah Tingkat II Malang mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Akan tetapi pengajuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara tuntas, selain itu juga tercatat pengajuan SKPT oleh sebuah perusahaan swasta.

Kemudian pada tahun 1996, masih dibeberkan Rachmat Supriyadi, pihak Korpri Kabupaten Malang melakukan Perjanjian Kerjasama pengelolaan atas gedung Motel dan Gedung Pertemuan dengan pihak PT. Putra Arema.

Perjanjian diperpanjang  perjanjian masa berlaku  tahun 2002 . Akan tetapi de fakto pihak PT. Putra Arema menguasai mengelola Gedung dimaksud hingga bulan Juli 2024 ( sehingga sekitar 28 tahun lamanya).

"Alhamdulillah pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 bertempat di Hotel dan Gedung Pertemuan Sengkaling telah dilakukan penyerahan Kembali pengelolaan Gedung dari pihak PT. Putra Arema kepada Pengurus Korpri Kabupaten Malang," ungkapnya .

"Selanjutnya terkait kepemilikan lahan dan gedung, yaitu Yayasan Korpri Kab. Malang secara sukarela menyerahkan kepemilikan lahan dimaksud kepada yaitu Pemerintah Kabupaten Malang," sambungnya.

Sedangkan Bupati Malang Sanusi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang yang telah membantu Pemkab Malang menyelamatkan aset tersebut 

"Aset amerupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Manakala dikelola dengan baik, pemanfaatan aset dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Aset Pemkab Malang Kabupaten Malang Kajati Jatim Kejari Kabupaten Malang