Sengketa Tanah di Labuhanbatu Berujung Bui, Pria Pembawa Arit dan Palu Diringkus

10 Mei 2025 14:41 10 Mei 2025 14:41

Thumbnail Sengketa Tanah di Labuhanbatu Berujung Bui, Pria Pembawa Arit dan Palu Diringkus
Dame warga Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu terduga pelaku pengancaman terkait sengketa tanah. (Foto : Polres Labuhanbatu for Ketik.co.id )

KETIK, LABUHAN BATU – Aksi DN alias Dame (43) warga Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu berujung bui.

Berawal dari kasus sengketa tanah, pria beristri tersebut mau tidak mau mendekam di penjara setelah diringkus pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, Sabtu 10 Mei 2025 menjelaskan, Dame ditahan dugaan pengancaman karena membawa senjata tajam jenis arit dan palu.

Peristiwa berawal pada Senin 7 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelapor bersama dua saksi, HA dan SI, tengah mengecek ladang kelapa sawit milik HH di Dusun XI, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.

Lahan seluas 10 hektare yang merupakan bagian dari total 70 hektare itu diketahui telah diduduki secara sepihak, bahkan telah berdiri bangunan gubuk dari kayu di atasnya.

Saat pelapor dan saksi sedang mengecek lokasi, pelaku datang dengan membawa sebilah arit dan palu. Diduga dengan nada mengancam, Dame mengarahkan senjata tersebut kepada pelapor dan berkata, "Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian."

Menurut Kasi Humas, Dame mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, ia tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun.

Pelapor yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah arit dan sebuah palu. Saat diinterogasi, Dame mengakui seluruh perbuatannya.

"Kami berkomitmen untuk menjaga rasa aman masyarakat. Setiap bentuk ancaman, apalagi yang melibatkan senjata tajam, akan kami tindak tegas. Terduga pelaku saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.

"Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan agraria melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekerasan," tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelaku pengancaman Arit dan palu Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala Kasi Humas AKP Syafrudin Sengketa Tanah