Sepakati Pengesahan RUU Pilkada di Rapat Paripuna, Baleg DPR Mentahkan Putusan MK

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Muhammad Faizin

21 Agustus 2024 16:06 21 Agt 2024 16:06

Thumbnail Sepakati Pengesahan RUU Pilkada di Rapat Paripuna, Baleg DPR Mentahkan Putusan MK Watermark Ketik
Rapat kerja pengambilan keputusan dihadiri Mendagri, Tito Karnavian; MenkumHAM, Supratman Andi Aqtas; perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI, serta masing-masing fraksi., Rabu (21/8/2024) malam (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen DPR)

KETIK, JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Seluruh fraksi, kecuali PDIP menyetujui pengesahan dilakukan pada Kamis (22/8/2024).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu, dan mengubahnya melalui revisi UU Pilkada tersebut.

Rapat kerja pengambilan keputusan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Aqtas, perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI, serta masing-masing fraksi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) selaku pimpinan sidang lantas menyampaikan pernyataan kesimpulan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas Fraksi.

"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek, Rabu (21/8/2024).

Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD, setuju untuk disahkan. "Setuju" dijawab mayoritas Fraksi. 

Selanjutnya, pimpinan Baleg mempersilakan kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan tanggapannya..

Merespon hal itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di Panja dan juga tentu menghormati pendapat mini satu persatu dari tiap-tiap Fraksi yang ada di Baleg DPR RI. 

"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI juga Pimpinan dan Anggota DPD RI tim perumus tim sinkronisasi yang telah mencurahkan waktu dan pikiran dan mendapatkan secara umum mayoritas kesepakatan," kata Tito.

 

Abaikan Putusan MK, RUU Pilkada Disahkan Kamis

Sementara itu, Awiek mengatakan, Baleg sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat besok.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah Kamis nanti akan disahkan di paripurna RUU ini, jam 09.30 WIB," kata Awiek.   

Politisi PPP asal Madura ini mengatakan, persetujuan pengesahan RUU PIlkada oleh delapan fraksi dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Namun, Awiek menegaskan pembahasan  RUU Pilkad, bukan merupakan hal baru.

Sebab, RUU Pilkada sudah dimulai dibahas pada Oktober 2023, tapi kemudian terhenti karena ada agenda Pemilu. Karena itu, ketika ada putusan MK soal Pilkada, maka bisa sekaligus dilakukan pembahasan.

"Jadi setelah kita mendapatkan penugasan hari ini, langsung kita bahas beberapa agenda mulai pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir dan pengambilan keputusan," ujarnya.

Rapat Panja dalam pembahasan RUU Pilkada dipercepat, sengaja karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada kurang dari sepekan lagi.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" ujar Awiek.

Kedua, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian yang ketiga soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPR Putusan MK RUU Pilkada Achmad Baidowi