KETIK, YOGYAKARTA – Mediasi intensif yang difasilitasi oleh Polda D I Yogyakarta mencapai kesepakatan. PT Inti Hosmed selaku pihak pengembang akhirnya menyerahkan unit apartemen Malioboro City Regency kepada para konsumen.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda DIY. Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Jumat 22 November 2024.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, SIK mengungkapkan terkait kasus ini Polda DIY menjadi fasilitator dalam memperjuangkan hak konsumen.
Kembali ia sampaikan, melalui mediasi yang difasilitasi Polda DIY, PT Inti Hosmed sepakat menyerahkan unit apartemen kepada konsumen yang telah menunggu lebih dari satu dekade.
Langkah ini menjadi awal penting dalam memulihkan hak konsumen. Namun, perjuangan para konsumen untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya masih belum selesai. Mengingat proses hukum terhadap para terlapor masih terus berjalan.
“Polda DIY telah berupaya memfasilitasi mediasi untuk membantu para korban mendapatkan hak mereka. Namun, proses hukum terhadap terlapor masih terus berjalan,” tegas Kombes Pol FX Endriadi.
Ia tekankan, penyerahan unit ini adalah wujud awal dari upaya pemulihan hak konsumen. Kombes FX Endriadi menyebut pihaknya akan terus mendukung penyelesaian kasus ini, baik secara mediasi maupun hukum.
Nah, dalam kesempatan ini Dedy Wijaya dari PT Inti Hosmed menyatakan sebanyak 20 unit telah diserahkan pada acara tersebut. Sementara satu unit lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
“Yang diserahkan hari ini 20 unit. Seharusnya 21 tapi yang satu lagi dalam proses perbaikan,” jelas Dedy Wijaya.
Konsumen Sedikit Lega
Sedangkan, salah satu pemilik unit aparteman Malioboro City, Henry, mengaku sedikit lega. Meski baru dilakukan hari ini, padahal dirinya telah melunasinya bertahun-tahun lalu.
Menurut Henry, acara penyerahan unit apartemen tersebut menunjukkan upaya mereka selama ini mulai menampakkan hasil. Henry berharap apa yang menjadi haknya sebagai konsumen segera bisa dipenuhi pengembang sehingga dirinya tidak lagi dirugikan.
PT Inti Hosmed selaku pengembang menyerahkan unit apartemen Malioboro City Regency kepada para konsumen yang sebelumnya melaporkan kasusnya ke Polda DIY. (Foto: Bidhumas Polda DIY / Ketik.co.id)
Hal sama dirasakan konsumen lainnya, Linggarwata. Dia mengapresia serah terima unit meski dengan sejumlah catatan.
"Kami jauh-jauh datang ke Yogyakarta demi mendapatkan hak kami yang selama ini kami beli. Kita apresiasi semua penanganan kasus jual beli apartemen Malioboro City yang dilakukan penyidik Polda DIY yang menangani kasus yang kami laporkan 7 bulan yang lalu," katanya.
Harapan Para Pelapor
Sementara itu Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City Regency Yogyakarta, Edi Hardiyanto, menyatakan dari sebanyak 20 unit apartemen Malioboro City yang diserahterimakan tersebut, sebanyak 12 unit apartemen merupakan milik 9 orang pelapor yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta.
Menurut Edi, pencabutan berkas laporan PT Inti Hosmed belum dilaksanakan apabila belum dilakukan sejumlah hal. Yakni: perbaikan unit apartemen; penyelesaian 4 PPJB seperti yang dijanjikan pada pertemuan 14 November 2024 lalu di cafe AHA Next Hotel; pemasangan dan penyambungan instalasi listrik dan air ke-12 unit apartemen yang diserah terimakan; menghilangkan semua kewajiban pembayaran dan denda pembayaran IPL, air, listrik, dan lain-lainnya. Serta denda angsuran unit yang pernah ditagih oleh PT Inti Hosmed sebelum serah terima.
"Selaku korban jual beli apartemen Malioboro City, kami meminta pihak pengembang memperhitungkan dan bertanggungjawab atas pajak PPN dan PPh, serta berbagai fasilitas berupa air dan listrik," ujarnya.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, SIK. (Foto: Bidhumas Polda DIY/Ketik.co.id)
Sedangkan salah satu penerima unit apartemen, Djinata, menambahkan, dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi agar iklim investasi di Kota Yogyakarta tidak tercoreng oleh perbuatan oknum pengembang.
Djinata juga berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai harapan mereka yang sudah lama ingin mendapatkan haknya selaku konsumen atas unit apartemen yang sudah mereka beli ini.
Kembali, Koordinator P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto menyatakan sebanyak 9 orang pemilik 12 unit apartemen telah membayar lunas. Namun, setelah 8 tahun baru saat ini mereka dapat bernafas lega dengan adanya penyerahan unit apartemen yang mereka beli dari pengembang PT Inti Hosmed.
"Baru saat ini mereka mendapatkan unit yang sudah dibayarkan sebelumnya. Setelah para korban atau pelapor ini didampingi pihak penyidik Polda DIY dan Kuasa Hukum dari P3SRS," ungkap Edi.
Edi juga menyampaikan meski unit apartemen sudah diterima. Namun, para korban berharap masih ada tanggung jawab pajak PPN dan PPh yang seharusnya diselesaikan pihak pengembang. Begitu juga terkait fasilitas lainnya berupa layanan air dan listrik.
"Fasilitas Air dan listrik harusnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Berdasar aturan dari Kemenkumham, seharusnya pengembang memberikan hak para pelapor yakni kondisi air dan listrik harus hidup," jelasnya.
Edi menegaskan, pihaknya mengapresiasi jajaran Polda DIY yang telah menangani kasus ini. Serta berkenan memfasilitasi serah terima unit apartemen dari pihak pengembang kepada pelapor. (*)