Sidang Korupsi Honor, Gus Muhdlor Mengaku Lega Usai Bertanya ke 22 Staf BPPD Sidoarjo

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

22 Oktober 2024 23:00 22 Okt 2024 23:00

Thumbnail Sidang Korupsi Honor, Gus Muhdlor Mengaku Lega Usai Bertanya ke 22 Staf BPPD Sidoarjo Watermark Ketik
Mantan bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (batik coklat) menyaksikan 22 staf BPPD Sidoarjo jadi saksi kasus korupsi, Senin, 21 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor kembali menjalani sidang dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 22 staf BPPD Sidoarjo. Staf BPPD Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan antara lain, Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida.

Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati

Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.

Para saksi secara umum mengiyakan telah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode 3 bulanan.

Saksi Hermadi Listiawan mengaku tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.

Informasi yang pernah diketahuinya, pemotongan tersebut untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.

"Detail untuk pribadi saya enggak tahu
Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan," katanya menjawab pertanyaan JPU.

Termasuk Saksi Sintya Nur Afrianti. Yang dia tahu, uang tersebut dipakai untuk kegiatan makan-makan. "Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar  Sintya Nur Afrianti.

Dalam sidang, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin juga mengajukan pertanyaan untuk para saksi. "Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu," tanya Mustofa. Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Selanjutnya Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi

"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Kemudian, Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaan, "Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo,"? Tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Gus Muhdlor juga bertanya apakah para saksi pernah melihat dirinya bertemu eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati.

"Pernahah anda lihat saya ketemu Siska atau Ari,"? tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Dan, terakhir, Gus Muhdlor menanyakan; apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat.

"Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?" tanya Gus Muhdlor. "Sebelumnya  sudah ada," jawab para saksi.

Mendengar jawaban para saksi, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar untuk meminta para saksi kembali pulang dari kantor pengadilan untuk kembali bekerja.

"Sudah clear ya. Silahkan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok." ucap Gus Muhdlor. (*)

Tombol Google News

Tags:

Muhdlor Gus Muhdlor Korupsi Tipikor Hukum Jawa Timur Mantan Bupati Sidoarjo