Sidang Pengusaha Perumahan di Atas TKD Tanpa Izin Sultan HB X, Empat Saksi Dihadirkan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

31 Juli 2024 06:32 31 Jul 2024 06:32

Thumbnail Sidang Pengusaha Perumahan di Atas TKD Tanpa Izin Sultan HB X, Empat Saksi Dihadirkan Watermark Ketik
Sidang perkara penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino, Selasa (30/7/2024). (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2022 s/d 2023 oleh PT Komando Bayangkara Nusantara dan PT Indonesia Internasional Capital dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (30/7/2024) memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Ditemui usai persidangan, Susanto dan Arsiko Daniwidho Aldebarant selaku Penasehat Hukum terdakwa Robinson Saalino membenarkan hal itu. Susanto menyebutkan sidang kali ini memeriksa empat orang saksi yang memberikan keterangan terkait perkara Robinson Saalino.

"Namun mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut, karena proses persidangan masih berlangsung," kata Susanto.

Kedua Advokat (Susanto dan Arsiko, red) dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta tersebut kemudian menyampaikan untuk informasi lebih detail menunggu keterangan resmi dari pengadilan atau pihak berwenang lainnya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, membenarkan adanya sidang lanjutan dengan terdakwa Robinson Saalino tersebut. Menurut Herwatan dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni Supriyana, Heri Santoso, Saliman dan Agustinus Aris.

Mereka merupakan Dukuh, Carik sekaligus Plt Lurah Maguwoharjo, dan perangkat desa Maguwoharjo.

Sedangkan sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tri Asnuri Herlutanto dengan hakim anggota Wisnu Kristiyanto dan Elias Hamonangan.

Foto Advokat Susanto dan Arsiko Daniwidho Aldebarant dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta selaku Penasehat Hukum terdakwa Robinson Saalino, (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Advokat Susanto dan Arsiko Daniwidho Aldebarant dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta selaku Penasehat Hukum terdakwa Robinson Saalino (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Adapun JPU yang terdiri Rosalia Devi Lusumaningrum, Wiwik Truatmini, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, dan Rindi Atmoko, mendakwa Robinson Saalino telah melanggar yakni:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disampaikan oleh Herwatan, dalam dakwaannya JPU juga menyebut terdakwa Robinson Saalino, selaku Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village dengan rumah yang sudah terbangun sebanyak 152 unit pada tanah kas desa/kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.

Selain itu, terdakwa Robinson Saalino, selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman.

Mereka bersama-sama dengan saksi Lurah Maguwoharjo Kasidi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino.

Sedangkan pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman tersebut tidak ada izin dari Gubernur D I Yogyakarta.

Selain itu pembangunan tersebut juga tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan Tanah Kas Desa dan pelungguh maupun ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran uang sewa. Alibatnya merugikan keuangan Negara cq Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar Rp981.393.333.

Perlu diketahui, sidang perdana terkait perkara tersebut digelar Selasa (3/6/2024) lalu. Atas dakwaan tersebut baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Usai persidangan Susanto saat itu menyampaikan bahwa kliennya akan selalu bersikap kooperatif dan menghormati semua proses hukum yang ada. Selain itu ia juga menegaskan bahwa kliennya juga berkomitmen untuk memberikan keterangan yang jujur dan transparan selama proses persidangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi TKD Maguwoharjo Sleman Robinson Saalino PT Komando Bayangkara Nusantara PT Indonesia Internasional Capital Mafia Tanah Kejati DIY Kejari Sleman Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta Arsiko Daniwidho Aldebarant Kantor Tahta Hukum Tanah Kas Desa Pemkab Sleman