Simak! Ini 5 Syarat BHR Buat Ojol dan Kurir Online

12 Maret 2025 14:19 12 Mar 2025 14:19

Thumbnail Simak! Ini 5 Syarat BHR Buat Ojol dan Kurir Online Watermark Ketik
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan BHR ke pengemudi ojol dan kurir online. (Foto: Instagram Prabowo)

KETIK, SURABAYA – Akhirnya, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online bakal menerima Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1446 Hijriah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi telah mengumumkan besaran BHR yang harus diberikan kepada pengemudi ojol maupun kurir online.

Besaran BHR ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25. Dalam surat edaran tersebut pemerintah pengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR keagamaan.

Melansir Suara.com pemberiaan BHR Keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir online dengan mempertimbangkan 5 hal ini.

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldulfitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Menaker, melalui surat edaran yang sudah dikeluarkan meminta kepada gubernur di wilayahnya masing-masing untuk melakukan pelaksanaan pemberian BHR.

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
  2. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
  3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati dan Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tulis SE Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ojol bhr ojol thr ojol Prabowo Presiden Prabowo BHR bonus hari raya