Sindikat Narkoba Cilacap Dibongkar: 3 Kurir Ditangkap, Pemasok Diburu

4 Mei 2025 20:30 4 Mei 2025 20:30

Thumbnail Sindikat Narkoba Cilacap Dibongkar: 3 Kurir Ditangkap, Pemasok Diburu
Ilustrasi penangkapan tersangka peradaran narkoba sabu oleh Polresta Cilacap. (Ilustrasi: Rihad Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap dua pria tersangka kasus peredaran narkoba di sebuah rumah kawasan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Rabu, 30 April 2025.

Kedua tersangka berinisial YRS (32) warga Kecamatan Kawunganten dan AS (42) warga Kecamatan Kesugihan kini mendekam di balik jeruji besi.

Dalam operasi penangkapan, YRS dan AS tak berkutik saat dibekuk polisi. Dari keduanya, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat total 4,51 gram siap edar, sebuah tas putih, alat komunikasi, dan sepeda motor yang digunakan untuk distribusi narkoba. Selain itu, dari tangan AS juga diamankan sebuah ponsel yang digunakan untuk pemesanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa YRS memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK. Mereka bertransaksi melalui aplikasi percakapan. Ia mengaku sudah empat kali menjalin kerja sama dengan UK. 

Total 15 paket sabu yang diterima, sebanyak 12 sudah diedarkan di wilayah Purwokerto dan Cilacap. Tiga paket lainnya masih tersisa, dan satu di antaranya akan diberikan kepada AS, yang bertindak sebagai perantara berdasarkan pesanan dari seseorang bernama Acil. 

Para tersangka dijanjikan imbalan Rp50 ribu serta jatah sabu untuk setiap paket yang berhasil dijual.

Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus serupa pada Jumat, 2 Mei 2025 di Kecamatan Sampang. Petugas menangkap seorang pria berinisial EH (52) warga Kecamatan Kroya, saat hendak mengedarkan sabu.

Dalam operasi itu, petugas menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening, serta sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, hingga kemasan bekas makanan dan minuman.

EH mengaku telah 7 kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan modus “menanam sabu" atas perintah dari inisial CN melalui aplikasi percakapan. EH mendapat imbalan Rp50 ribu per transaksi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Jajaran Polresta Cilacap tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tegasnya.

"Kami serius dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan akan menangkap tiga pelaku lainnya, mengingat peran mereka sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Polresta Cilacap Ruruh Wicaksono narkoba