Siswa SD - SMA Akan Terima Bantuan PIP

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

26 Januari 2023 01:00 26 Jan 2023 01:00

Thumbnail Siswa SD - SMA Akan Terima Bantuan PIP Watermark Ketik
Siswa SD-SMA akan terima bantuan PIP. (Foto: Instagram Kemdikbud)

KETIK, JAKARTA – Guru bersetifikasi tak lama lagi akan menerima tunjangan yang cukup besar. Kini Kemendikbut–Ristek akan memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD hingga SMA. Bantuan tersebut rencananya diluncurkan tahun 2023 ini .Sedangkan besar anggarannya sebesar Rp 479.1 triliun. 

Kemdikbud Ristek mendapat anggaran untuk program PIP bagi 17,9 juta siswa SD hingga SMA. Semua siswa SD-SMA bisa mendapat dana PIP meskipun tidak memiliki KIP.

Dilansir dari akun instagram resmi Kemdikbud , siswa SD hingga SMA/SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar bisa mendapatkan bansos Program Indonesia Pintar dengan cara:

1. Siswa SD hingga SMA mendaftar diri ke dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Bagi Siswa SD hingga SMA yang tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW mengetahui kelurahan.

3. Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak

4. Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat

5. Lalu, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana Program Indonesia Pintar Kemdikbud ini.

Bagi Siswa SD hingga SMA yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos Program Indonesia Pintar sebelumnya, bisa langsung melakukan cek nama penerima melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Cara melakukan cek nama penerima PIP, bagi siswa yang sudah pernah mendapatkan PIP sebelumnya adalah sebagai berikut: 1. Login laman pip.kemdikbud.go.id 2. Pilih menu “Cek Penerima PIP” 3. Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia. 4. Lalu klik “Cek Data”

Bagi siswa SD hingga SMA yang menjadi penerima PIP maka akan muncul notifikasi data siswa.

Dana PIP akan cair pada Siswa SD hingga SMA dengan nominal yang berbeda setiap jenjangnya.

Berikut rincian lengkap nominal dana bantuan yang akan diterima siswa SD hingga SMA:

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp 450.000 per tahun. 2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp 750.000 per tahun. 3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun

Dana PIP ini bisa digunakan siswa SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan berupa:

- Pembelian perlengkapan sekolah

- Uang saku

- Biaya transportas 

- Biaya praktik tambahan

- Biaya uji kompetensi.

Perlu dicatat, bagi siswa SD hingga SMA yang mendapat dana PIP wajib memahami apa yang jadi hak dan kewajibannya. Hal tersebut perlu diketahui, sebab bisa saja terjadi gagal cair atau penarikan dana kembali oleh pemerintah.

Proses pencairan dana dapat dilakukan apabila penerima PIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pencairan Dana PIP bisa didapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Pemerintah telah menunjuk 2 bank milik negara (Himbara) sebagai penyalur dana PIP yakni BRI dan BNI.

Pencairan di BRI diperuntukkan bagi penerima PIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus. Sedangkan Pencairan PIP bagi siswa SMA/Paket C dapat dilakukan di BNI. (*)

Tombol Google News

Tags:

Siswa SD-SMA bantuan pip