Skripsi Bukan Lagi Kewajiban Mahasiswa, Unej: Kami Siap Implementasi

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

6 September 2023 12:43 6 Sep 2023 12:43

Thumbnail Skripsi Bukan Lagi Kewajiban Mahasiswa, Unej: Kami Siap Implementasi Watermark Ketik
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jember, Prof. Slamin (Foto: Humas Universitas Jember)

KETIK, JEMBER – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Menurut peraturan tersebut, kini skripsi tidak lagi wajib bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. 

Program studi dalam program sarjana atau sarjana terapan dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir dalam berbagai opsi. Seperti berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lain yang sejenis secara individu maupun berkelompok.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Slamin menyatakan Universitas Jember (Unej) siap mengimplementasikan Permendikbudristek terbaru di Kampus Tegalboto.

“Kami siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Apalagi beberapa program studi juga sudah memberlakukan skripsi sebagai opsi menyelesaikan tugas akhir,” ungkap Prof. Slamin, Rabu (6/9/2023).

Universitas Jember menargetkan implementasi Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa dimulai semester gasal tahun akademik 2024/2025 nanti.

Prof. Slamin menjelaskan, Permendikbudristek tersebut memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah. 

“Bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat,” urainya.

Namun dirinya menegaskan, mahasiswa perlu mempertimbangkan baik-baik pemilihan opsi tugas akhir dalam menyelesaikan kuliah. 

Mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S2, sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan. 

Lantas Slamin menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas ini. Pasalnya setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing. 

Misalnya, Slamin mencontohkan, bagi program studi yang sudah maupun yang sedang menuju tahapan akreditasi internasional publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi sangat penting.

Sekaligus menambah rekam jejak positif dan membangun citra yang baik bagi institusi. 

“Maka setiap opsi menyelesaikan kuliah akan kita kaji betul, sekaligus menyiapkan panduannya, ” pungkas Prof. Slamin.(*)

Tombol Google News

Tags:

Permendikbudristek Kemendikbud Ristek Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 Skripsi tidak lagi wajib tugas akhir Universitas Jember Unej Jember