KETIK, MAGETAN – Senin 19 Agustus 2024, SMA Negeri 1 Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kedatangan tamu. Mereka datang dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karas yakni Sofian, Muhammad Iqbal, dan Haida.
Kedatangan pihak KUA ke SMAN 1 Karas atas undangan Wakil Kepala Bidang Humas SMAN 1 Karas, Samsul Hidayat. Siswa Double Track Tata Boga SMAN 1 Karas yang berjumlah sekitar 20 siswa berkumpul di ruangan untuk mendapatkan penjelasan terkait sosialisasi lisensi halal dari para tamu tersebut.
Acara bertempat di ruang pertemuan SMAN 1 Karas. “Sengaja kami mengundang pihak KUA Kecamatan Karas untuk memberikan pencerahan terkait lisensi produk makanan dan minuman halal bagi para siswa tata boga,” ucap Samsul Hidayat.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, para siswa lebih paham dan bisa mengurus lisensi halal sehingga nantinya konsumen makin yakin akan produk yang dijual anak-anak,” tambahnya.
Sofiyan mengatakan, sebagai calon pengusaha, lisensi halal adalah hal yang tidak bisa diabaikan, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. “Calon pengusaha harus lebih peduli tentang lisensi halal. Ini penting untuk memberikan kepastian konsumen supaya tidak was-was, serta meningkatkan nilai jual produk yang ditawarkan,” kata Sofian.
Sofian menambahkan bahwa banyak produk makanan atau minuman yang beredar di masyarakat umum belum memiliki sertifikasi halal. Syarat agar sebuah produk bisa mendapatkan sertifikasi halal di antaranya ialah bahan-bahan yang digunakan halal dan nama yang digunakan untuk produk juga harus baik.
Jika salah satu dari keduanya tidak terpenuhi, maka produk itu gagal mendapat sertifikasi halal dan harus mengganti bahan atau nama dari produk tersebut.
“Dalam Islam kita percaya bahwa apapun yang kita makan memiliki dampak bagi tubuh kita, mau itu baik atau buruk. Larangan mengenai makan makanan yang haram juga memiliki alasannya tersendiri. Jadi orang Islam harus lebih waspada mengenai apa yang ia konsumsi, “ imbuhnya.
Sosialiasi lisensi halal oleh KUA Kecamatan Karas kepada para siswa DT Tata Boga SMAN 1 Karas (Foto: Fairuz Shofa for Ketik.co.id)
Sementara itu, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa apapun yang dikonsumsi selama itu baik maka akan menumbuhkan perkara atau perilaku yang positif. Sebaliknya, jika yang kita konsumsi adalah sesuatu yang buruk maka dampaknya juga akan buruk pada tubuh. Iqbal menambahkan, cara mendapatkan lisensi halal yang paling utama adalah seorang pengusaha harus sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Cara mendapatkan lisensi atau sertifikat halal adalah KTP. Satu KTP hanya berlaku untuk satu pengusaha dengan beberapa produk jika memang lebih dari satu. Pengusaha harus menyertakan KTP, NIK (Nomor Induk Keluarga), nomor telepon, dan foto produk. Dan foto produk harus asli dari pengusaha tersebut bukan dari internet,” ujarnya.
Sebuah produk akan diseleksi bahan-bahan apa saja yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Begitu pula dengan pengolahan daging. Produk daging akan lebih susah untuk mendapatkan lisensi halal dibandingkan dengan produk-produk lainnya.
“Makanan halal kalau yang digunakan itu daging biasanya akan ditanyakan terlebih dahulu bagaimana cara penyembelihannya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Islam. Untuk minuman atau kue itu lebih mudah, tapi kalau untuk makanan berbahan daging akan lebih rumit,” jelas Haida.
Dimulai dari pukul 09.00 WIB, sosialisasi berakhir pada pukul 11.00 WIB. Acara ditutup dengan sesi foto bersama pihak KUA beserta siswa double track tata boga SMAN 1 Karas.
Sri Wahyuni selaku Ketua Double Track SMAN 1 Karas berharap para siswa bisa memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk mengembangkan usaha mereka utamanya agar diterima masyarakat muslim.
“Harapan kami untuk para siswa tata boga agar dapat memproduksi produk makanan minuman yang halal dan terjamin kehalalannya sehingga menjangkau pasar secara lebih luas,” ujar Sri mengakhiri wawancara. (*)