Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Belantara22 Records Daftarkan Merek Usaha

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

15 Juni 2024 12:31 15 Jun 2024 12:31

Thumbnail Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Belantara22 Records Daftarkan Merek Usaha Watermark Ketik
Baperlitbang Kendal Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) untuk para UMKM. (Foto: Belantara22 Records)

KETIK, KENDAL – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kendal menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) untuk para UMKM. Kegiatan ini digelar didasari atas kesadaran tentang pentingnya penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digunakan Intellectual Property Rights (IPR).

Yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Salah satu UMKM yang hadir adalah label Belantara22 Records, sebuah label musik independen yang sudah berdiri sejak tahun 2013 di Depok, Jawa Barat. Label ini sempat merilis beberapa rilisan fisik dari musisi kampus dalam kuantitas terbatas.

Saat ini, Belantara22 Records fokus pada usaha toko musik offline yang menjual berbagai jenis kaset, CD dan piringan hitam.

Pemilik Belantara 22 Records, Dani Satria menjelaskan dirinya sangat mengapresiasi inisiasi Baperlitbang Kendal untuk menggelar Sosialisasi KI kali ini.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual ini karena dapat meningkatkan pemahaman para UMKM terkait dengan hak cipta," terangnya dikutip pada Sabtu, (15/6/2024).

Menurut Dani, Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sangat bermanfaat bagi usaha kreatif seperti Belantara22 Records. Dari sosialisasi ini, Dani tergerak untuk mendaftarkan merek usahanya tersebut.

"Dari pendaftaran merek tersebut, pendaftar akan mendapatkan hak eksklusif dalam menggunakan merek dalam kategori barang atau jasa," terangnya.

Menurut Dani, selain itu pendaftaran merek juga dapat meningkatkan brand equity, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Dani menambahkan, fasilitasi KI nantinya dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan dalam penerbitan rekomendasinya.

Sehingga, nantinya pendaftar akan mendapatkan keringanan biaya ketika mendaftarkan merek usaha secara online.

"Harapannya, para pelaku usaha kreatif di daerah mulai banyak yang menyadari akan pentingnya pendaftaran merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," pungkas Dani. (*)

Tombol Google News

Tags:

HKI sosialisasi kekayaan intelektual Belantara22 Records Baperlitbang Kendal Hak Kekayaan Intelektual Intellectual Property Rights