Sosialisasi PKPU, KPU Sebut Parpol Jadi Aktor Utama Suksesnya Pilkada 2024

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

11 Juli 2024 14:12 11 Jul 2024 14:12

Thumbnail Sosialisasi PKPU, KPU Sebut Parpol Jadi Aktor Utama Suksesnya Pilkada 2024 Watermark Ketik
Lima Komisioner KPU Bondowoso (tengah) berfro bersama dengan sejumlah perwakilan Partai Politik ( Humas KPU for ketik.o.id)

KETIK, BONDOWOSO – Pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 kian dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan agenda lima tahunan itu agar pelaksanaannya bisa aman, dan kondusif dengan tingkat partisipasi yang tinggi. 

Salah satunya, yakni dilakukan dengan sosialisasi kepada partai politik. Sosialisasi itu dilakukan KPU di Cafe Orilla and Resto pada Kamis (11/7/2024)

 

Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan PKPU nomor 8 tentang tahapan pencalonan pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi menjelaskan, partai politik memiliki peran yang sangat vital, krusial dan urgen dalam tumbuh kembang demokrasi di Indonesia. 

Menurutnya, parpol memiliki fungsi sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dalam konteks otonomi daerah dan kebijakan pemerintah daerah.

“Serta menjadi wadah partisipasi politik warga negara Indonesia,” jelasnya saat dikonfirmasi. 

Selain itu kata dia, partai politik memiliki peran utama dengan melakukan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

“Termasuk dalam Pileg, Pilpres, serta Pilgub dan Pilbup yang akan segera kita sambut,” terang dia. 

Sebab peran vital dalam proses tumbuh kembang demokrasi itulah kata dia, partai politik menjadi aktor utama dan yang pertama. 

Menurutnya, sosialisasi PKPU 8 tahun 2024 ini di bawah koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan yang diampu oleh Abu Sofyan. 

“Kami sapa secara langsung pimpinan partai politik dalam sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya.

Menurutnya, PKPU menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkada 2024 yang disosialisasikan kepada utusan masing-masing Parpol.

Di PKPU 8 ini kata dia, disampaikan secara mendetail tahapan-tahapannya. Misalnya tahapan pengumuman pendaftaran, tahapan pendaftaran, kemudian ada pemeriksaan berkas administrasi termasuk yang berkaitan dengan perbaikan. 

“Termasuk pemeriksaan kesehatan sampai nanti pada tahap penetapan kemudian nomor urut. Setelah itu bisa dilakukan kampanye,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso KPU Pilkada 2024