Status Belum Jelas, Ratusan Pegawai Honorer R3 Mengadu ke DPRK Aceh Singkil

19 Mei 2025 22:10 19 Mei 2025 22:10

Thumbnail Status Belum Jelas, Ratusan Pegawai Honorer R3 Mengadu ke DPRK Aceh Singkil
Puluhan PPPK Aceh Singkil kategori R3 mendatangi komisi I. guna mengadukan nasib mereka yang hingga kini belum jelas. Acara RDP ini dilaksanakan, Senin, 19 Mei 2025 di gedung wakil rakyat itu. (Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sebanyak 195 pegawai honorer kategori R3 yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, mendatangi DPRK Aceh Singkil, Senin, 19 Mei 2025.

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRK Aceh Singkil. Pasalnya status mereka belum jelas hingga detik ini padahal sudah mengabdi puluhan tahun. 

Perwakilan R3 diterima Komisi I DPRK Aceh Singkil, dalam agenda rapat dengar pendapat. Hadir di sana, Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun, Wakil Ketua DPRK Wartono, Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil Ramli Boga, Asisten III, Asmaruddin, Plh, sekretaris BKPSDM, Dedi Subkiar, dan anggota dewan lainnya.

"195 PPPK kategori R3 berharap mereka dapat diangkat menjadi ASN melalui optimalisasi sisa kuota penerimaan," kata Juru Bicara PPPK kategori R3, Mustafa Kamal.

Untuk diketahui, kata Mustafa saat seleksi PPPK tahap I ada 1.815 formasi yang dibuka Pemkab Aceh Singkil. Dari jumlah formasi tersebut dinyatakan lulus 1.491 orang, sedangkan yang berstatus R3 sebanyak 195, sehingga ada 129 formasi kosong ucapnya. 

Semula, lanjutnya, sebanyak 195 PPPK kategori R3 direncanakan masuk dalam program optimalisasi dengan mengisi sisa kuota penerimaan PPPK tahap I yang tidak ada pelamarnya. 

Sementara PPPK hasil seleksi tahap II mengisi 129 formasi yang kosong dari total 1.815 formasi yang dibuka pada seleksi tahap I. 

"PPPK kategori R3 ini tidak jelas masa depannya, sebab nasibnya baru ditentukan setelah seleksi PPPK tahap II tuntas dilakukan. Menunggu hasil seleksi PPPK tahap II, tidak ada jaminan dapat mengisi sisa kuota tahap I," keluhnya.

Bisa saja, kata ia, sisa kuota tahap I diisi oleh pelamar PPPK tahap II, mengingat pelamar PPPK tahap II mengisi formasi kosong atau yang telah diisi. 

Logikanya tambah jubir R3 ini, tidak mungkin pelamar PPPK tahap II mengisi formasi yang telah terisi. Bisa dipastikan akan mengisi formasi kosong. 

Andai nanti R3 ini tidak ada lagi sisa formasi karena telah diisi oleh peserta tahap II, bagaimana dengan nasib kami dan dimana letak keadilan itu. 

"Semestinya kami yang R3 diutamakan untuk mengisi kekosongan formasi, sisanya baru masuk tahap 2," ujar Radiah, perwakilan honorer kategori R3 yang mengaku telah 20 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. 

Ia berharap R3 ini untuk dapat di prioritaskan dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui optimalisasi. 

"Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara. Itu dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan Non ASN, pasal 66, penyelesaian honorer paling lambat 31 Desember 2024," katanya.

Mereka meminta Pemkab Aceh Singkil, dan juga DPRK Aceh Singkil, dapat memperjuangkan agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga mengatakan, semestinya R3 menjadi prioritas, sebab telah mengabdi lebih lama. Tentu menjadi zalim jika disamakan dengan yang mengabdi baru 2 tahun

"Ini penzaliman, karena yang lebih berhak diangkat itu adalah R3 yang sudah lama honor, 10 hingga 30 tahun," tegasnya.

Sedangkan pihak BKPSDM Aceh Singkil menjelaskan, R3 merupakan tenaga honor yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I pada 2024, namun tidak ada formasi atau penuh. 

Kondisi itu semestinya tidak terjadi jika saat pendaftaran tidak terjadi penumpukan dalam satu formasi. Sebab formasi yang tersedia sudah sesuai dengan jumlah pelamar. 

Umpamanya dalam satu instansi ada dua formasi, namun yang melamar tiga orang. Maka yang diambil 2 orang berdasarkan ranking. 

"Sisanya satu orang masuk dalam kategori R3 karena formasi sudah penuh," jelas Saddam, Kasi di BKPSDM dalam RDP tersebut. 

Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun terlihat kesal, ia mengetahui yang hadir dalam RDP bukan kepala BKPSDM, melainkan diwakili anak buahnya. Amaliun, lantas meminta agar dilakukan pengusulan kuota tambahan PPPK. 

"Yang diundang kepala BKPSDM agar bisa mengambil kebijakan, tapi ini stafnya yang tidak bisa ambil keputusan. Pemda harus berani mengusulkan lagi kuota agar bisa tertampung semua. Kalau ini yang dibahas tak akan selesai," tegasnya.

Begitupun tambah Ketua Komisi 1 Ramli Boga, apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan kouta formasi. Kami akan mendesak Bupati Aceh Singkil untuk dapat segera menyelesaikan R3 ini.

"Intinya, kami dari Komisi 1 DPRK akan komitmen mengawal dan mendesak Bupati Aceh Singkil agar R3 ini diusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi PPPK penuh melalui optimalisasi," tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Puluhan PPPK kategori R3 RDP komisi I DPRK status belum jelas Aceh Singkil 2025