Sudah SP3, Kejati Malut Sebut Muhammad Kasuba Bersih dari Kasus Kapal Halsel Expres

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

12 September 2024 08:18 12 Sep 2024 08:18

Thumbnail Sudah SP3, Kejati Malut Sebut Muhammad Kasuba Bersih dari Kasus Kapal Halsel Expres Watermark Ketik
Dr Muhammad Kasuba, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dua periode yang juga Calon Gubernur Maluku Utara (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Teka-teki status tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres dan pengadaan dua unit Speedboat yang dialamatkan kepada mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Dr. Muhammad Kasuba (MK), akhirnya terjawab.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan Muhammad Kasuba yang juga calon gubernur di Pilkada Maluku Utara, kini sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Karena dinilai tidak cukup bukti, maka Korps Adhyaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Herry Ahmad melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga, mantan Bupati Halsel, Dr Muhammad Kasuba (MK) sebelumnya memang sempat berstatus sebagai tersangka atas pengadaan kapal Halsel Expres dan dua unit Speedboat di tahun 2007. 

Perjalanan kasus yang sempat membelit MK terbilang cukup berliku hingga Kejati Malut sampai mengeluarkan 2 kali SP3. 

Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2007 silam, ketika penyidik Kejati Malut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2007.

Kemudian berjalanya waktu, pada Januari 2009, BPKP Perwakilan Maluku, melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan kapal tersebut.

“Atas dasar hal tersebut, maka penyidikan kapal Halsel Expres dihentikan (SP3) oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

SP3 yang dikeluarkan Kejati Malut di persoalkan oleh LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Putusan Pengadilan Tipikor tahun 2012, menyatakan SP3 Kejati tidak sah, karena pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). 

Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atau perlawanan hukum atas putusan praperadilan PN Ternate ke Pengadilan Tinggi Malut.

Pengadilan Tinggi Malut dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima atau memperkuat putusan PN Ternate yang menyatakan SP3 terhadap Muhammad Kasuba tidak sah. 

Atas putusan itu, pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Namun, berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,”tukasnya.

Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015, Kepala Kejati Malut menerbitkan kembali SP3, maka secara otomatis MK sudah tidak lagi berstatus tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus tersangka,”tandasnya.

Tombol Google News

Tags:

Maluku Utara halmahera selatan Muhammad Kasuba Bersih dari Kasus Korupsi Kapal Halsel Exsperes