Sufmi Dasco Ungkap Instruksi Presiden, LPG 3 Kg Boleh Dijual Pengecer

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

4 Februari 2025 11:52 4 Feb 2025 11:52

Thumbnail Sufmi Dasco Ungkap Instruksi Presiden, LPG 3 Kg Boleh Dijual Pengecer Watermark Ketik
Pangkalan LPG. (Foto: Pertamina)

KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan, para pengecer diperbolehkan berjualan seperti biasa namun nantinya akan diproses menjadi sub pangkalan.

"DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco dikutip dari Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Selasa 4 Februari 2025.

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambung Dasco.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan LPG 3 kilogram. Awalnya, pemerintah melarang pengecer gas melon untuk menjual LPG kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh LPG di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait. (*)

Tombol Google News

Tags:

Prabowo Presiden Prabowo LPG 3kg Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Sub Pangkalan