KETIK, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tak lolos masuk DPR RI. Itu lantaran hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang diumumkan KPU RI Rabu malam (20/3/2024) berada di bawah ambang batas parlemen.
Menyikapi hal itu, partai berlambang Kakbah itu telah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya menghormati hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU RI.
"PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara. Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Awiek dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Ia mengklaim, jika perolehan suara PPP berdasarkan hasil perhitungan internal lolos ambang batas perlemen yakni 4 persen.
"Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara," tuturnya dilansir Suara.com, jejaring nasional Ketik.co.id.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk mempersiapkan melayangkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh kadernya agar tetap semangat dan mengawal perjuangan di MK.
"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," pungkasnya. (*)