Tak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

9 Mei 2025 16:42 9 Mei 2025 16:42

Thumbnail Tak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO
Klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat apliaksi di ponsel (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp.15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, bagi yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menyampaikan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," jelasnya pada Jumat, 09 Mei 2025.

Indriyatno menambahkan bahwa Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

" Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital," tambah Indriyatno.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bpjsketenagakerjaan klaim jht 15 juta Bangkalan