Tak Perlu SKTM, Program UHC di Sampang Berlaku Seperti Biasanya

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Gumilang

13 Agustus 2024 11:00 13 Agt 2024 11:00

Thumbnail Tak Perlu SKTM, Program UHC di Sampang Berlaku Seperti Biasanya Watermark Ketik
Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang saat memeriksa pasien. (Foto : Mat Jus/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tetap berlaku atau tidak ada perubahan. Tak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk memanfaatkan program tersebut.

Kepastian itu terungkap dalam rapat Banggar DPRD dengan Setkab Sampang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Komisi DPRD setempat, pada Selasa (6/8/2024) lalu.

Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua I DPRD Sampang mengatakan, hasil rapat memutuskan bahwa UHC tetap berlaku seperti biasanya, tanpa harus melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kades dan Dinsos P3A setempat.

"Untuk 26 jiwa yang sudah terverifikasi dan terlanjur dinonaktifkan, bila membutuhkan layanan kesehatan harus diaktifkan kembali tanpa persyaratan SKTM," ujarnya, Selasa, (13/8/2024).

Foto Ilustrasi UHC(Foto: Laman resmi Kemenkes.co.id)Ilustrasi UHC(Foto: Laman resmi Kemenkes.co.id)

Sebab, tutur Amin Arif Tirtana, melalui PAK disetujui akan digelontorkan dana sebesar Rp 7 miliar untuk membantu beban yang ditanggung Pemkab Sampang kepada BPJS Kesehatan.

"Untuk jangka panjang, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2014 tetap menjadi pertimbangan untuk diberlakukan. Sambil melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem data yang ada serta memperhatikan keseimbangan anggaran," terangnya.

Ia juga mengungkapkan kalau pihak eksekutif sudah menyiapkan surat kepada BPJS sebagai wujud koordinasi soal hasil rapat Tim Banggar DPRD dengan OPD.

"Kami terus mendorong Setkab Sampang melalui Dinkes KB setempat agar intens melakukan pengawasan dan terus mentransformasi kebijakan Pemkab Sampang tentang pencabutan dan kembali kepada semula. Sebab, hal ini perlu dilakukan karena untuk menjawab beberapa temuan di fasilitas kesehatan, yang masih memberlakukan SKTM meskipun ada himbauan dan pengumuman dicabut," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinkes KB Kabupaten Sampang menegaskan, UHC tetap diberlakukan seperti sedia kala.

"Kami akan menindaklanjuti dan terus mentransformasi kebijakan Pemkab Sampang terbaru tersebut," tukasnya singkat.

Sekedar diketahui, dikutip dari laman resmi kemkes.go.id. UHC, menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.

UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.

UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.

UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dan sebagainya 

UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial (*)

Tombol Google News

Tags:

SKTM UHC Pemerintah Kabupaten Sampang DPRD UHC Berlaku Dinkes bpjs