Tambang Emas Diduga Ilegal di Abdya Menjamur, YARA: Bom Waktu Bagi Masyarakat

Editor: Cutbang Ampon

20 Desember 2024 10:44 20 Des 2024 10:44

Thumbnail Tambang Emas Diduga Ilegal di Abdya Menjamur, YARA: Bom Waktu Bagi Masyarakat Watermark Ketik
Salah satu alat berat jenis ekskavator diduga melakukan kegiatan pengerukan material penambangan emas ilegal di Kabupaten Abdya. (Foto: tangkapan layar video tersebar di sosmed)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kegiatan penambangan emas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kini menjadi persoalan serius dan lokasinya pun mulai menjamur. Selain akan berdampak buruk bagi lingkungan, 'praktik jahat' yang dilakukan penambang juga tanpa dibekali izin alias ilegal.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi menyebutkan bahwa, Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya dapat menindak tegas para pelaku, sehingga kerusakan lingkungan di Abdya tidak semakin diperparah dengan adanya tambang ilegal.

"Dari data, tidak ada satupun lokasi tambang emas di Abdya yang memiliki izin. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan dari APH," tutur Suhaimi, Jumat, 20 Desember 2024.

Dalam hal ini, pria yang akrab dengan panggilan Shemy itu juga menegaskan tentang pentingnya peran APH. Karena, aktivitas itu dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, keasrian lingkungan dan membahayakan kehidupan.

"Sebelum ini semakin berkelanjutan, kami minta APH dapat segera bertindak, jangan tutup mata atas perbuatan yang telah menyalahi aturan seperti ini," tegasnya.

Harusnya, ucap dia, setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

Karena jika tanpa izin, jelas Shemy, maka aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

"Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.

Lebih parah lagi, sebut YARA Abdya, dari informasi yang diperoleh, selain menambang secara tradisional dengan peralatan seadanya seperti peralatan mendulang, para penambang juga mulai mengeruk material menggunakan alat berat.

"Ini jelas-jelas ilegal. Lingkungan akan semakin rusak. Lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Mudah-mudahan segera ditindak," pintanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya, Firmansyah mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh informasi apapun terkait dengan keberadaan pertambangan emas ilegal di Abdya. Jika pun ada, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal.

"Hingga saat ini kami belum menerima laporan dan informasi terkait dengan perizinan pertambangan emas di Abdya," ucapnya.

Untuk itu, Firmansyah berharap agar para pelaku usaha tambang dapat segera mengurus perizinan, sehingga tidak menyalahi aturan dan mendapatkan sanksi hukum di kemudian hari. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal . Tambang emas Emas ilegal Aceh Barat Daya abdya Aceh babahrot alue peunawa krueng babahrot tambang emas ilegal aph abdya blangpidie kuta tinggi manggeng