Tambang Emas Ilegal di Solok Sumbar Longsor, 12 Orang Meninggal Dunia

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: M. Rifat

28 September 2024 17:34 28 Sep 2024 17:34

Thumbnail Tambang Emas Ilegal di Solok Sumbar Longsor, 12 Orang Meninggal Dunia Watermark Ketik
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, 28 September 2024. (Foto: Humas Polda Sumbar)

KETIK, SOLOK – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumbar melakukan identifikasi terhadap korban meninggal dunia akibat longsor di sebuah lokasi tambang emas tradisional yang diduga ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 28 September 2024.

"Saat ini tim DVI Polda masih terus melakukan pendataan dan identifikasi terhadap mayat telah ditemukan tim SAR gabungan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan Sabtu 28 Agustus 2024.

Team DVI Biddokkes Polda Sumbar, team DVI Polres Arosuka serta instasi terkait yang ada di Provinsi dan Kabupaten Solok Arosuka beserta masyarakat telah mengevakuasi korban longsor penambangan emas tradisional di wilayah Solok Arosuka di daerah Sungai Abu itu

Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dan luka - luka. Rinciannya jumlah meninggal 12 orang (Sudah teridentifikasi), luka ringan 3 orang, luka sedang 2 Orang, dan luka berat 6 orang.

Data terkini pada Sabtu (28/09/2024) pukul 10.00 WIB menunjukkan total korban adalah 23 orang.

Untuk membantu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, Polda Sumbar melalui Biddokkes telah mendirikan Posko ANTE MORTEM, yang berlokasi di kantor Wali Nagari Talang Babungo.

"Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi keluarga untuk mendapatkan informasi mengenai korban dan proses identifikasi yang sedang berlangsung," ujar Kombes Dwi.(*)

Tombol Google News

Tags:

PETI Longsor Tambang Ilegal Sumbar PoldaSumbar