Terbitkan SK Revisi, BKPRMI Aceh Dituding Kangkangi AD/ART

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: M. Rifat

2 Oktober 2024 10:43 2 Okt 2024 10:43

Thumbnail Terbitkan SK Revisi, BKPRMI Aceh Dituding Kangkangi AD/ART Watermark Ketik
Mustapa Naibaho, ketua terpilih hasil muslub BKPRMI Aceh Singkil. (Foto: Zaelani Bako/Ketik. co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Dualisme kepemimpinan di Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Singkil, nyaris terjadi usai terbitnya SK revisi dari BKPRMI Aceh.

Itu dibuktikan, sehari pascapelaksanaan musdalub BKPRMI Aceh Singkil, di aula MPU. BKPRMI Aceh dengan serta merta menerbitkan surat keputusan baru hasil revisi.

"Terbitnya SK baru hasil revisi ini, diduga tidak berdasar dan mengangkangi AD/ART, pasal 56, tentang sebab-sebab Reshufle," kata Mustapa Naibaho, Ketua Terpilih Musdalub BKPRMI Singkil, Selasa, 1 Oktober 2024 di Pulo Sarok.

“SK revisi ini, seolah berdasar kehendak dan kepentingan pribadi, bukan karena kepentingan organisasi, “ kata Mustapa.

Mustafa Naibaho, Ketua terpilih hasil Musdalub, menanggapi adanya berita yang memuat terbitnya SK baru hasil revisi. Dia menduga kuat itu tidak berdasar dan atas usulan seseorang bukan hasil musyawarah.

Mustafa meminta keputusan DPW tersebut harus ditinjau ulang, sebab, pasca terbitnya SK tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

“Cukup janggal, sehari usai Musdalub, langsung terbit SK baru. Di SK itu tidak ada lagi pengurus dan kader lama yang aktif menjalankan organisasi, “ katanya.

“Inikan keputusan aneh dan tidak berdasar, diduga melanggar AD/ART BKPRMI," ucapnya.

Dia menambahkan, terbitnya SK baru hasil revisi itu menunjukan BKPRMI Aceh telah mengangkangi mekanisme organisasi sekaligus terkesan otoriter.

Ia melanjutkan, bahwa kedaulatan tertinggi di organisasi itu ada di tangan anggota dan kader, sesuai pasal 26 AD/ART BKPRMI tentang Kedaulatan.

"Menerbitkan SK revisi bukan kehendak pengurus, itu kehendak DPW saja. Jadi kesannya DPW sudah mengobok-obok atau mengambil alih kedaulatan organisasi," tandasnya.

"Terkait Musdalub yang digelar oleh pengurus BKPRMI Aceh Singkil, itu mutlak, karena keinginan kader dan pengurus. Itu sudah konstitusional sesuai AD/ART," sebut Naibaho.

“Perlu kami jelaskan, bahwa pelaksanaan musdalub yang kita jalankan sesuai dengan amanah AD /ART bahkan atas permintaan pengurus, kader BKPRMI yang aktif selama ini," tambahnya.

Dia menyebut ketua selama ini sudah tidak aktif menjalankan roda organisasi lebih dari 1 tahun. Kondisi itu sangat mengganggu jalannya roda organisasi. Sehingga para anggota melayangkan surat mosi ke pihak DPW, tapi tidak respon.

Karena nihilnya respon DPW atas surat yang dilayangkan, maka pengurus dan kader aktif meminta menggelar rapat pimpinan.

Hasil rapat pimpinan itulah pedoman menggelar musdalub. "Hasilnya sepakat memberhentikan ketua lama dan menetapkan ketua baru," ungkap nya. (*)

Tombol Google News

Tags:

BKPRMI Aceh Singkil sesalkan SK revisi 2024