Terekam CCTV, Pembobol Toko HP di Malang Ditangkap Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

17 Januari 2025 21:55 17 Jan 2025 21:55

Thumbnail Terekam CCTV, Pembobol Toko HP di Malang Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Pelaku pembobol toko HP di Malang berinisial IF ketika diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang menangkap pelaku pembobol toko handphone (hp) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berinisial IF (24). Pelaku yang diketahui eks pegawai toko ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah menjual ponsel merek realme 13 hasil curian tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim unit reserse kriminal Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang, Selasa, 14 Januari 2025.

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat, 17 Januari 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Singosari, menemukan satu unit ponsel realme 13 hilang saat melakukan pengecekan stok barang. Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dalam rekaman, terlihat pelaku, yang diketahui adalah mantan karyawan toko, memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp3 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Dalam penangkapan IF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian. Serta barang bukti berupa satu jaket yang dikenakan saat melakukan pencurian.

"Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari," kata mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.

Tersangka IF telah diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Pelaku Pembobol Toko HP Malang Kabupaten Malang Singosari