Terungkap Lewat CCTV, Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Pasuruan

12 Mei 2025 13:36 12 Mei 2025 13:36

Thumbnail Terungkap Lewat CCTV, Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Pasuruan
Pelaku Curanmor S saat ditangkap Polres Malang beserta barang buktinya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang mengungkap kasus curanmor terjadi di Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial S (45), warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumah kontrakannya setelah aksinya terekam CCTV.

Penangkapan dilakukan Sabtu, 10 Mei 2025, setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. 

Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan terkait keberhasilan ungkap kasus tersebut.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan awal, pelaku mengakui mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin , 12 Mei 2025 

Lebih lanjut ia mengatakan, Kasus ini bermula saat korban, Rianto (48), memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah Minggu, 13 April 2025 malam. Motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih itu ditinggal tanpa pengunci stang karena kerusakan sebelumnya. Keesokan harinya, motor tersebut raib.

Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Karangploso. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Pasuruan.

“Pelaku beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir. Dari pengakuannya, motor hasil curian langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Saat ini, tersangka S telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya,” tuturnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Curanmor Pasuruan Kabupaten Malang Karangploso