KETIK, TUBAN – Perusahan PT Maba Resource Indonesia (MRI) bergerak bidang pertambangan menepis kabar soal adanya aktivitas tambang di kawasan dalam hutan Dusun Tiwihan Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kabar itu berkembang di sebuah media daring.
Direktur MRI Suhariyanta menjelaskan bahwa, kegiatan perusahan hanya pengambilan sampel (Test Pit) pasir silika untuk keperluan peningkatan kepengurusan IUP Produksi atau operasi bidang pertambangan yang wajib diperoleh serta prosesnya lewat Kementerian ESDM.
"Jadi secara umum kegiatan Pertambangan merupakan aktivitas menggali dan memuat. Adanya kegiatan menggali merupakan pengambilan test pit untuk peningkatan IUP Produksi," paparnya
Suhariyanto menandaskan pengalian sedalam 1 x 3 meter yang berlokasi di Lahan Area Peruntukan Lain (APL) merupakan bekas kampung atau lahan Masyarakat setempat yang dikelilingi hutan.
"Itu bukan lahan milik Perhutani saat kegiatan test pit melainkan lahan APL. kami telah melakukan pemberitahuan wilayah setempat," sambungnya
Sebelum kegiatan Test pit, PT MRI mengklaim telah mengajukan surat izin kepada Perhutani KPH Jatirogo soal pinjam pakai alur dan kawasan. Kemudian dari perhutani, juga telah terbitkan pertek alur perihal jalan angkutan alat dalam kegiatan Test pit selama satu hari tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh laman web, kami rasa mengada-ada. Sebab, tidak ada konfirmasi ke perusahan MRI dan Perhutani,'' kata Suhariyanta.
Ia menegaskan perusahan MRI telah memiliki surat resmi dari Perhutani tertuang kedalam nomor 1752/044.3/Drivejatim/2024 tentang hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan jalan angkutan hasil produksi.
"Jadi lahan tersebut tidak di milik perhutani tetapi lahan Masyarakat lokasinya dikelilingi hutan. Namun, Kami meminta izin Pertek alur dan kawasan ke KPH Jatirogo," tutupnya.
Lahan atau lokasi kegiatan Test Pit Pasir Silika PT Maba Resource Indonesia (09/10/2024)(Foto Ahmad Istihar/Ketik.co.id)
Terpisah, ADM KPH Perhutani Dedy Siswandhi menjelaskan bahwa, kegiatan Test Pit oleh perusahan MRI berada di tanah Enclave yaitu wilayah yang dikelilingi sepenuhnya oleh entitas lain atau oleh wilayah negara lain, juga diartikan Suatu wilayah dengan karakteristik berbeda dengan wilayah di sekitarnya.
"Diistilah kami masuk lahan Enclave atau lahan yang dikelilingi hutan," jelasnya
Menurutnya, perusahan Maba dalam perizinan penggunaan kawasan hutan, saat ini prosesnya ke pengajuan dirut perhutani selanjutnya ke Kementerian LHK.
"Kalau penggunaan kawasan hutan, proses pengajuan sudah dibuat surat Kadivre Jatim ke Dirut dan selanjut ke LHK" tukasnya
Dedy, juga mensayangkan adanya tulisan di laman web yang menuding ke perhutani perihal adanya kegiatan tambang dikawasan hutan KPH Jatirogo, lebih - lebih tanpa adanya konfirmasi pihak - pihak terkait.(*)