KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, diminta untuk membenah perusahaan tambang bijih besi PT Bumi Babahrot yang diduga sewenang-wenang dalam aktivitas usahanya yang dilakukan di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.
Disebut-sebut, PT Bumi Babahrot yang seharusnya mengambil dan mengolah bahan baku di area Desa Pante Cermin, diduga malah melakukan aktivitas penggilingan di lokasi PT Kenpura Alam Nanggroe yang berada di Desa Alue Jereujak, Babahrot.
Hal tersebut disampaikan Busnawi alias Dek Young, salah seorang warga kepada Ketik.co.id pada Selasa, 25 Maret 2025 terkait dengan PT Bumi Babahrot yang diduga menyalahi aturan sesuai ketentuan telah ditetapkan pemerintah.
"Bahan mentahnya diambil di Pante Cermin atau di area izin PT Bumi Babahrot, namun penggilingan di Alue Jereujak atau di PT Kenpura Alam Nanggroe. Ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Dek Young.
Bukan itu saja, tambahnya, pihak perusahaan juga telah melakukan hauling sebanyak dua kali, namun hingga saat ini PT Bumi Babahrot belum merekrut tenaga kerja sendiri dan malah memakai pekerja dari perusahaan lain.
"Sampel seperti apa yang dimaksud perusahaan ini? Hauling yang dilakukan sudah dua kali, sudah berapa ton pula hasil alam Babahrot dikeruk perusahaan dan dibawa ke luar," sebutnya.
Dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Abdya yang dipimpin oleh Bupati Abdya, Dr Safaruddin mampu membenahi permasalahan di setiap perusahaan yang ada di Abdya, terutama terkait dengan permasalahan yang dilakukan PT Bumi Babahrot.
"Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Safaruddin sebagai bupati Abdya, perusahaan-perusahaan tambang bijih besi di Abdya akan lebih tertib dan tertata," ucap Dek Young.
Menjawab perihal itu, Eksternal Relation PT Bumi Babahrot, Sukardi menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya di luar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) sudah sesuai prosedur, dan pun merupakan hal yang biasa terjadi di dunia pertambangan atau industri.
"Ini hal lumrah terjadi, yaitu kegiatan ekplorasi berbeda lokasi dengan produksi itu berlaku di banyak industri," beber Sukardi.
Namun walaupun demikian, tambahnya, dalam pengolahan material tambang di luar WIUP, PT Bumi Babahrot juga atas sepengetahuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Aceh.
"Untuk itu harus ada persetujuan instansi terkait dan perlu kajian dan alasan tekhnis. Sudah ada izin dari ESDM Aceh," jelasnya.
Eksternal Relation PT Bumi Babahrot menjelaskan, alasan utama pihaknya mengolah bahan baku di PT Kenpura Alam Nanggroe karena mereka manajemen baru, dengan usia yang belum setahun.
Bukan itu saja, hingga saat ini PT Bumi Babahrot masih tahap pembangunan infrastruktur, sehingga dibutuhkan crusser yang telah jadi untuk mengolah bahan material bijih besi yang sudah ada.
"Ini juga untuk memenuhi tanggung jawab kami dengan pemerintah agar mencapai target tahunan perusahaan," pungkas Sukardi. (*)