Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

5 November 2024 15:05 5 Nov 2024 15:05

Thumbnail Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung Watermark Ketik
Salah satu hakim pembebas Ronald Tannur, Mangapul dipindahkan ke Jakarta, Selasa, 5 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tiga hakim tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketiga hakim ini dikirim secara terpisah dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Dari pantauan Ketik.co.id, Kejaksaan memindahkan dua majelis hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan mobil Innova hitam. Sedangkan Mangapul diberangkatkan pukul 09.30 WIB langsung ke Bandara Internasional Juanda.

Saat diberangkatkan, ketiga hakim menggunakan masker dan rompi tahanan dengan dikawal beberapa jaksa dari Kejati Jatim. Ketiganya dipindahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejagung RI.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan seorang pengacara atas nama Lisa Rahmat (LR).

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur Mangapul Erintuah Damanik Heru Hanindyo Kejati Jatim Kejagung RI